#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Rabu, 30 Maret 2011

Pertahanan Harus Berlapis

Terbukti, Mitigasi Kurangi Risiko Bencana

Magnitude itu dipakai sesuai dengan sejarah gempa dan tsunami terbesar di Jepang yang tidak pernah melebihi magnitude tertinggi.
”Tapi yang terjadi Jumat lalu gempa lebih dari magnitude itu. Ini gempa dan tsunami paling besar di Jepang. Karena itu, banyak bangunan yang dibuat untuk memecah energi tsunami tersapu dan dilompati oleh gelombang,” jelas Tetsuya kepada Padang Ekspres usai kuliah umum di Fakultas Teknik Unand tentang persiapan menghadapi tsunami di Jepang, Selasa (15/3).Sebelumnya, Jepang telah mendirikan seawall (dinding laut) setinggi 8 meter di pinggiran pantai.

Namun, nyatanya gelombang laut yang datang justru lebih tinggi hingga mencapai lebih dari 10 meter. Volume air laut yang dibawa pun sangat besar sehingga seawall yang telah dibangun oleh Jepang terlompati oleh gelombang tsunami dan menerjang daratan hingga 25 kilometer.”Tapi kalau pemerintah Jepang tidak melakukan upaya mitigasi bencana sejak awal, barangkali korban yang berjatuhan akan lebih banyak. Mitigasi nyatanya terbukti mampu mengurangi risiko bencana di Jepang,” tegasnya.


WARGA TUNTUT HAK PLASMA


Minta Bupati Terbitkan SK Peserta Plasma
Padang Ekspres • Berita Pemerintahan • Rabu, 30/03/2011 11:13 WIB •
Para pendemo juga meminta adanya jaminan bupati bahwa orang luar yang bukan masyarakat di dua daerah itu menjadi peserta plasma. Selain itu, massa meminta PT AMP menghentikan aktivitas transaksi keuangan KUD Mutiara Sawit Jaya (MSJ).

”Lembaga itu fiktif. Sebelum adanya SK kepemilikan plasma yang ditandatangani bupati, kami minta aktivitas KUD itu dihentikan,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Hardi Ikwan dengan suara lantang saat menggelar orasi di halaman kantor bupati. Massa mendatangi kantor bupati sekitar pukul 10.00 WIB.

Petani Jorong Rantau Panjang Laporkan Pimpinan PT. GMP (Wilmar Group) Ke Polres Pasaman Barat

Untuk menguji netralitas polisi dalam menegakan hukum, Petani Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak, Kecamatan Ranah Pesisie, Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban perusakan ladang dan tanaman oleh aktifitas perampasan lahan yang dilakukan PT. Garsindo Minang Plantation melapor ke Polres Pasaman Barat. Laporan Penyerobatan dan Perusakan tanaman ini disampaikan secara bersama-sama oleh petani dengan terlapor adalah Pimpinan PT. GMP, Polisi Polres Pasaman Barat sempat panik melihat kerumanan masa yang datang ke Mapolres untuk menyampaikan laporanya. satu persatu dari petani menyampaikan pengaduanya dengan membawa barang bukti perusakan tanaman mereka oleh pekerja PT. GMP.

Ada yang menarik dari gerakan petani ini, karena baru pertama kali masyarakat Pasaman Barat yang menjadi korban kebiadapan perusahaan perkebunan melaporkannya ke Polisi. Disela-sela riuhnya Mapolres terdegar ungkapan " coba kalau polisi benar-benar pelindung rakyat dan adil, terimalah pengaduan kami ini dan tangkap pimpinan perusahaannya, jangan cuma petani saja yang ditangkap kalau ada perusahaan yang melapor". Sampai sejauh ini, belum terlihat tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi atas laporan masyarakat tersebut, selesai menyampaikan laporan ini, Kepala Jorong menyampaikan harapanya agar polisi bisa memerikasa pimpinan PT. GMP dan pelaku kerusakan tersebut.

Dari investigasi dan diskusi yang dilakukan WALHI Sumbar di Jorong Rantau Panjang dengan masyarakat, memang tampak jelas praktek-praktek buruk perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group ini, seperti misalnya perampasan tanah petani, perusakan wilayah endapan air, perusakan DAS dan pembuangan limbah pabrik CPO secara serampangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penelitian dan kajian khusus terhadap konflik yang terjadi di Jorong Rantau Panjang, karena kehadiran tiga anak Perusahaan Wilmar ini tidak hanya menghancurkan sumber ekonomi petani, tapi juga tampak merusak tatanan soasial dan budaya masyarakat Minangkabau yang ada di Pasaman Barat. Seperti halnya dalam kasus perampasan tanah masyarakat Jorong Rantau Panjang, PT. GMP memanfaatkan Pemangku Adat, sebut saja misalnya Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pasaman. sosok pemangku adat ini yang semestinya melindungi tanah ulayat adat nagari, tetapi kini justru menjadi dalang dibalik perampasan dan perusakan tanaman masyarakat tersebut.

Sangat disayangkan harus kemana lagi masyarakat atau Petani Rantau Panjang ini mencari perlindungan.....
Mereka telah kehilangan tanahnya.....
Mereka juga kehilangan kekayaan sungainya akibat pembuangan limbah......
Mereka sedang menunggu kampungnya tengelam oleh air tanah yang dialirkan kekampung mereka......
Mereka harus menunggu dalam kegelapan, karena tidak tersentuh alat penerangan yang dinikmati masyarakat perkotaan.........

Selasa, 15 Maret 2011

Kejahatan Lingkungan, Pemkab Agam Lindung PT. AMP. POM

Diduga Buang Limbah Cair Ke Media Pemukiman
Agam, Padang Expo, (Maret 2011)
Berkaitan dengan Pemberitaan media ini edisi 64 Februari 2011 tentang limbah pabrik PT. AMP POM tersebut membuang limbah cair ke media lingkungan hidup yang berada di fase I yang dekat dari pemukiman warga limpato yang berjarak sekitar 200 meter lebih. Pembuangan limbah pabrik PT. AMP POM dilakukan pada saat hari hujan, sehingga masyarakat beranggapan limbah yang sampai ke fase I adalah air hujan, ungkap nara sumber yang layak dipercaya di sekitar pabrik PT. AMP POM yang tidak mau disebutkan namanya.

Kamis, 10 Maret 2011

Penolakan Masyarakat Terhadap Stockpile/ Penumpukkan Batubara milik PT. ZASIRO BASTARA di Pinggir Jalan Padang- Solok Kel. Padang Besi

Keberadaan Stockpile/penumpukkan batu bara di pinggir jalan Padang – Indarung KM. 10 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitarnya, stockfile /penumpukkan batu bara milik PT. Zasiro Bastara yang telah memiliki surat izin tempat usaha (SITU) No: 503.479/IG/EK-XII/2008 tertanggal 18 Desember 2008 tapi masih belum memiliki dokumen UKL/UPL ( dalam proses), seharusnya ada Amdal dan UPL dulu baru keluar SITU. Tapi Bapedalda kota Padang menyampaikan secara teknis pengelolaan lingkungan telah memenuhi syarat untuk operasional stockpile batu bara. tapi walaupun begitu masyarakat di sekitar stockpile banyak mengeluh dengan keberadaan stockpile / penumpukkan batu bara di tempat mereka, hal ini di sampaikan oleh warga RT 5 RW 1,RT 4 RW1, RT1 RW 5, kelurahan Padang Besi,