PETISI MASYARAKAT PEDULI
PEDAGANG KORBAN BENCANA PASAR RAYA PADANG
Berkat
rahmat Allah yang Maha Kuasa, kami yang bertanda tangan di bawah
ini, yakni lembaga dan individu yang prihatin akan perkembangan proses
rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang pasca gempa 30 September 2009,
mengungkapkan keprihatinan kami akan cara penyelesaian masalah Pasar Raya Padang
yang sudah mengarah pada penyelesaian persoalan secara represif. Atas kondisi
tersebut kami sampaikan bahwa :
1. Kerusakan gedung
Pasar Inpres Pasar Raya Padang merupakan akibat gempa bumi tanggal 30 September
2009. Sehingga penanganannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,