#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Kamis, 06 Oktober 2011

WARGA TUNTUT HAK PLASMA

Minta Bupati Terbitkan SK Peserta Plasma
Padang Ekspres • Berita Pemerintahan • Rabu, 30/03/2011 11:13 WIB •
Para pendemo juga meminta adanya jaminan bupati bahwa orang luar yang bukan masyarakat di dua daerah itu menjadi peserta plasma. Selain itu, massa meminta PT AMP menghentikan aktivitas transaksi keuangan KUD Mutiara Sawit Jaya (MSJ).


<span class=PDF"> <span class=Cetak"> <span class=Surel">
Kamis, 28 April 2011 02:27
Sekitar 1.500 hektare hutan TNKS di Pessel gundul akibat pembalakan liar. Walhi Sumbar menilai, meningkatnya pembalakan liar ini karena tidak adanya perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan kayu di Sumbar.

PAINAN, HALUANHutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kini mengalami kerusakan dan penggundulan hebat. Setidaknya berdasarkan data Balai Besar TNKS Wilayah III Pessel, 1.500 hektare hutan setahun terakhir telah gundul akibat dibabat pembalak liar.
Pembalakan itu dilakukan oknum yang sengaja membayar masyarakat, baik untuk kepentingan pengambilan kayu atau perluasan kawasan peladangan. Pada beberapa kawasan, justru pembabatan dilakukan di kawasan sember air dan habitat hidup satwa TNKS.
Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah III Kamaruzzaman, Rabu (27/4) mengatakan, kerusakan paling merisaukan terdapat di Kecamatan Sutera dan Lengayang. Di kecamatan ini setidaknya terdapat 700 hektare hutan yang digunduli. Kamaruzzaman mengatakan, sejum­lah upaya telah dilakukan TNKS untuk meng­an­tisipasi pembalakan. Misalnya melakukan pendekatan ke masya­rakat, termasuk pemerintahan terendah.


DESKRIPSI DAN KRONOLOGIS KASUS KEGIATAN
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASAR RAYA PADANG PASCA GEMPA


A.     DESKRIPSI SINGKAT SENGKETA REHAB & REKON PASAR RAYA PADANG

1.      Pada tanggal 10 November 2010 Kepala Dinas Pasar Kota Padang berupaya meminta pedagang mengosongkan petak Toko/Kios di Gedung Pasar Inpres II, III dan IV, dan pindah ke kios penampungan yang dibangun Pemko Padang tanpa melibatkan pedagang, dengan alasan, Gedung Pasar Inpres II, III dan IV akan diruntuhkan[1]. Permintaan tersebut  ditolak pedagang karena menurut penelitian visual Gapeksindo Kota Padang tanggal 28 Oktober dan 2 November 2009 Gedung Pasar Inpres II lantai 1 dan Inpres III masih layak huni, sehingga hanya perlu rehabilitasi. Penolakan tersebut diwujudkan melalui demonstrasi penolakan keberadaan kios penampungan yang berakhir dengan penangkapan dan penahanan ketua-ketua pedagang kaki lima secara sewenang-wenang dalam kasus tuduhan pelemparan rumah Wali Kota Padang saat demonstrasi tanggal 10 Februari 2010.[2]

PETISI MASYARAKAT PEDULI
PEDAGANG KORBAN BENCANA PASAR RAYA PADANG

Berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, kami yang bertanda tangan di bawah ini, yakni lembaga dan individu yang prihatin akan perkembangan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang pasca gempa 30 September 2009, mengungkapkan keprihatinan kami akan cara penyelesaian masalah Pasar Raya Padang yang sudah mengarah pada penyelesaian persoalan secara represif. Atas kondisi tersebut kami sampaikan bahwa :
1.      Kerusakan gedung Pasar Inpres Pasar Raya Padang merupakan akibat gempa bumi tanggal 30 September 2009. Sehingga penanganannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
29 Kampung akan Tergusur
Perusahaan Sumut Garap Sawit 34.000 Ha di Mentawai
Padang, Padek – Meski mendapat penolakan dari aktifis lingkungan dan sebagian masyarakat mentawai, Tim Komisi Amdal Sumbar menyetujui rencana usaha perkebunan dan pengolahan sawit di daerah kepulauan itu kepada PT. Rajawali Anugrah dan PT. Swastisiddhi Amagra. Luas lahan yang dipakai mencapai 34.000 hektare. Terletak di empat kecamatan; Sipora Selatan, Pagai Utara, Pagai Selatan dan Sikakap. Tim Komisi Amdal itu merupakan gabungan dari berbagai petugas teknik seperti ekonomi, biologi, kimia, pertanahan, tenaga kerja, dan hukum.
Meski telah disetujui, Komisi Amdal mengajukan beberapa persyaratan. Antara lain, harus menunggu dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mentawai, penyelesaian pemakaian tanah sampai permasalahan tenaga kerja masyarakat asli.Pimpinan sidang komisi, Asrizal Asnan menegaskan sebelum menyetujui Amdal dua perusahaan itu harus berkomitmen menlengkapi syarat yang diajukan Tim Komisi Amdal. “Syarat tersebut harus dilengkapi dan dipatuhi agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Jika melangar, izin tersebut bisa dicabut,” ujarnya, di aula Kantor Badan Pengendalian

Jumat, 12 Agustus 2011

sawit mentawai bencana atau menguntungkan masyarakat mentawai

29 KAMPUNG DI KEPULAUAN MENTAWAI
TERANCAM PERKEBUNAN SAWIT
Suara-suara penolakan masyarakat Mentawai terhadap rencana pembukaan perkebunan sawit di Kab. Kepulauan Mentawai dengan total luasan mencapai 73.500 Ha, tentunya bukanlah tanpa alasan yang jelas. Setidaknya dari dokumen izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Mentawai baik di Kecamatan Siberut Selatan maupun Kecamatan Siberut Utara terdapat kejanggalan-kejanggalan yang penting untuk dikaji dan kritisi. Jangan sampai Kelalaian pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Mentawai justru memberikan legitimasi terhadap praktik-praktik mafia perizinan perkebunan sawit di Kepulauan Mentawai.
Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Mentawai No. 1188.45-1/2009 tertanggal 8 januari 2009 tentang pemberian izin lokasi pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit & Industri CPO PT. Siberut Golden Plantation Pratama (SGPP) yang pada intinya memberikan izin lokasi pada PT. SGPP seluas 14.500 Ha di daerah Kecamatan Siberut Utara yang kemudian dirubah dengan SK Bupati