#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Rabu, 22 Juni 2011

Perpres Moratorium Kawasan Hutan Sudah Mendesak


Padang, 14 Mei 2011

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyatakan, peraturan presiden (Perpres) moratorium hutan Indonesia mendesak untuk segera dilakukan sehingga ada perlindungan hukum terhadap kawasan hutan dari eksploitasi penyebab kerusakan.

“Walhi melihat rencana adanya Perpres tentang moratorium hutan sangat baik dan mendukung untuk segera disahkan agar kawasan hutan di Indonesia dapat dilindungi secara hukum,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Saifullah, di Padang, Sabtu.

Meski mendesak moratorium hutan tersebut untuk segera disahkan, namun dalam moratorium tersebut harus ada kejelasan tentang masuknya hutan produksi ke dalam moratorium itu dan tidak hanya hutan alam primer.

Walhi melihat Perpres tersebut mendesak untuk disahkan karena hampir seluruh daerah di Indonesia rawan bencana alam, seperti banjir dan longsor, termasuk di Sumbar.

Moratorium yang bertujuan melindungi hutan dari eksploitasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, menurut walhi, harus difokuskan pada hutan produksi, baik itu hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, serta hutan produksi konversi.

Hutan produksi ini dari analisa Walhi merupakan jenis hutan yang sering dieksploitasi karena tidak adanya kekuatan hukum yang melindungi jenis hutan tersebut, berbeda dengan hutan lindung dan konservasi yang sudah memiliki undang-undang yang melindungi.

“Perpres yang rencananya akan ditandatangani presiden tentang moratorium kawasan hutan ini harus mampu melindungi hutan produksi karena hutan tersebut menjadi sasaran utama orang yang tidak bertanggung jawab dan kerusakan paling besar terjadi di hutan tersebut,” jelas Khalid.

Khalid menambahkan, hutan primer sudah ada UU nomor 41 tahun 1999, sehingga yang penting sekarang adalah hutan produksinya.
(AntaraNews)

Kamis, 28 April 2011

PDF Cetak Surel
Kamis, 28 April 2011 02:27
Sekitar 1.500 hektare hutan TNKS di Pessel gundul akibat pembalakan liar. Walhi Sumbar menilai, meningkatnya pembalakan liar ini karena tidak adanya perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan kayu di Sumbar.

PAINAN, HALUAN—Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kini mengalami kerusakan dan penggundulan hebat. Setidaknya berdasarkan data Balai Besar TNKS Wilayah III Pessel, 1.500 hektare hutan setahun terakhir telah gundul akibat dibabat pembalak liar.
Pembalakan itu dilakukan oknum yang sengaja membayar masyarakat, baik untuk kepentingan pengambilan kayu atau perluasan kawasan peladangan. Pada beberapa kawasan, justru pembabatan dilakukan di kawasan sember air dan habitat hidup satwa TNKS.
Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah III Kamaruzzaman, Rabu (27/4) mengatakan, kerusakan paling merisaukan terdapat di Kecamatan Sutera dan Lengayang. Di kecamatan ini setidaknya terdapat 700 hektare hutan yang digunduli. Kamaruzzaman mengatakan, sejum­lah upaya telah dilakukan TNKS untuk meng­an­tisipasi pembalakan. Misalnya melakukan pendekatan ke masya­rakat, termasuk pemerintahan terendah.

Jumat, 01 April 2011

Banjir dan Tanah Longsor Mengancam : 500 Ribu Hektare Hutan Sumbar Kritis

Oleh : Khalid Saifullah (1)
Latar Belakang
Hutan sebagai sebuah ekosistem mempunyai berbagai fungsi penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Beberapa fungsi utama dalam ekosistem sumber daya hutan adalah fungsi ekonomis, ekologis, sosial dan budaya. Fungsi ekonomi hutan adalah sebagai sumber makanan, bahan bangunan, tempat tinggal, bahan perdagangan dan manfaat lainnya yang kemudian berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar dan dalam kawasan. Fungsi ekologis antara lain sebagai penyerap karbondioksida (carbon sequester) dan gas-gas emisi lainnya, menjaga keseimbangan sumber daya air sepanjang musim, menjaga kestabilan iklim mikro yang sesuai untuk berbagai kehidupan hayati, dan juga sebagai penyangga dari ancaman longsor serta menyimpan air.

Rabu, 30 Maret 2011

Pertahanan Harus Berlapis

Terbukti, Mitigasi Kurangi Risiko Bencana

Magnitude itu dipakai sesuai dengan sejarah gempa dan tsunami terbesar di Jepang yang tidak pernah melebihi magnitude tertinggi.
”Tapi yang terjadi Jumat lalu gempa lebih dari magnitude itu. Ini gempa dan tsunami paling besar di Jepang. Karena itu, banyak bangunan yang dibuat untuk memecah energi tsunami tersapu dan dilompati oleh gelombang,” jelas Tetsuya kepada Padang Ekspres usai kuliah umum di Fakultas Teknik Unand tentang persiapan menghadapi tsunami di Jepang, Selasa (15/3).Sebelumnya, Jepang telah mendirikan seawall (dinding laut) setinggi 8 meter di pinggiran pantai.

Namun, nyatanya gelombang laut yang datang justru lebih tinggi hingga mencapai lebih dari 10 meter. Volume air laut yang dibawa pun sangat besar sehingga seawall yang telah dibangun oleh Jepang terlompati oleh gelombang tsunami dan menerjang daratan hingga 25 kilometer.”Tapi kalau pemerintah Jepang tidak melakukan upaya mitigasi bencana sejak awal, barangkali korban yang berjatuhan akan lebih banyak. Mitigasi nyatanya terbukti mampu mengurangi risiko bencana di Jepang,” tegasnya.


WARGA TUNTUT HAK PLASMA


Minta Bupati Terbitkan SK Peserta Plasma
Padang Ekspres • Berita Pemerintahan • Rabu, 30/03/2011 11:13 WIB •
Para pendemo juga meminta adanya jaminan bupati bahwa orang luar yang bukan masyarakat di dua daerah itu menjadi peserta plasma. Selain itu, massa meminta PT AMP menghentikan aktivitas transaksi keuangan KUD Mutiara Sawit Jaya (MSJ).

”Lembaga itu fiktif. Sebelum adanya SK kepemilikan plasma yang ditandatangani bupati, kami minta aktivitas KUD itu dihentikan,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Hardi Ikwan dengan suara lantang saat menggelar orasi di halaman kantor bupati. Massa mendatangi kantor bupati sekitar pukul 10.00 WIB.

Petani Jorong Rantau Panjang Laporkan Pimpinan PT. GMP (Wilmar Group) Ke Polres Pasaman Barat

Untuk menguji netralitas polisi dalam menegakan hukum, Petani Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak, Kecamatan Ranah Pesisie, Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban perusakan ladang dan tanaman oleh aktifitas perampasan lahan yang dilakukan PT. Garsindo Minang Plantation melapor ke Polres Pasaman Barat. Laporan Penyerobatan dan Perusakan tanaman ini disampaikan secara bersama-sama oleh petani dengan terlapor adalah Pimpinan PT. GMP, Polisi Polres Pasaman Barat sempat panik melihat kerumanan masa yang datang ke Mapolres untuk menyampaikan laporanya. satu persatu dari petani menyampaikan pengaduanya dengan membawa barang bukti perusakan tanaman mereka oleh pekerja PT. GMP.

Ada yang menarik dari gerakan petani ini, karena baru pertama kali masyarakat Pasaman Barat yang menjadi korban kebiadapan perusahaan perkebunan melaporkannya ke Polisi. Disela-sela riuhnya Mapolres terdegar ungkapan " coba kalau polisi benar-benar pelindung rakyat dan adil, terimalah pengaduan kami ini dan tangkap pimpinan perusahaannya, jangan cuma petani saja yang ditangkap kalau ada perusahaan yang melapor". Sampai sejauh ini, belum terlihat tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi atas laporan masyarakat tersebut, selesai menyampaikan laporan ini, Kepala Jorong menyampaikan harapanya agar polisi bisa memerikasa pimpinan PT. GMP dan pelaku kerusakan tersebut.

Dari investigasi dan diskusi yang dilakukan WALHI Sumbar di Jorong Rantau Panjang dengan masyarakat, memang tampak jelas praktek-praktek buruk perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group ini, seperti misalnya perampasan tanah petani, perusakan wilayah endapan air, perusakan DAS dan pembuangan limbah pabrik CPO secara serampangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penelitian dan kajian khusus terhadap konflik yang terjadi di Jorong Rantau Panjang, karena kehadiran tiga anak Perusahaan Wilmar ini tidak hanya menghancurkan sumber ekonomi petani, tapi juga tampak merusak tatanan soasial dan budaya masyarakat Minangkabau yang ada di Pasaman Barat. Seperti halnya dalam kasus perampasan tanah masyarakat Jorong Rantau Panjang, PT. GMP memanfaatkan Pemangku Adat, sebut saja misalnya Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pasaman. sosok pemangku adat ini yang semestinya melindungi tanah ulayat adat nagari, tetapi kini justru menjadi dalang dibalik perampasan dan perusakan tanaman masyarakat tersebut.

Sangat disayangkan harus kemana lagi masyarakat atau Petani Rantau Panjang ini mencari perlindungan.....
Mereka telah kehilangan tanahnya.....
Mereka juga kehilangan kekayaan sungainya akibat pembuangan limbah......
Mereka sedang menunggu kampungnya tengelam oleh air tanah yang dialirkan kekampung mereka......
Mereka harus menunggu dalam kegelapan, karena tidak tersentuh alat penerangan yang dinikmati masyarakat perkotaan.........

Selasa, 15 Maret 2011

Kejahatan Lingkungan, Pemkab Agam Lindung PT. AMP. POM

Diduga Buang Limbah Cair Ke Media Pemukiman
Agam, Padang Expo, (Maret 2011)
Berkaitan dengan Pemberitaan media ini edisi 64 Februari 2011 tentang limbah pabrik PT. AMP POM tersebut membuang limbah cair ke media lingkungan hidup yang berada di fase I yang dekat dari pemukiman warga limpato yang berjarak sekitar 200 meter lebih. Pembuangan limbah pabrik PT. AMP POM dilakukan pada saat hari hujan, sehingga masyarakat beranggapan limbah yang sampai ke fase I adalah air hujan, ungkap nara sumber yang layak dipercaya di sekitar pabrik PT. AMP POM yang tidak mau disebutkan namanya.