Gempa Bumi 30 September 2009 (G30S 2009) telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi 5 Kab/kota di Propinsi Sumatera Barat. Akibat dari gempa bumi tidak hanya mengakibatkan rumah rusak berat, sedang dan ringan mencapai + 200.000 unit, namun juga perkantoran, rumah sakit, dan tempat usaha dan infrastruktur lainnya. Dalam rangka pemulihan pasca G30S 2009 banyak pihak disamping pemerintah yangterlibat dalam pemenuhan hak-hak korban berupa rumah(shelter sementara dan shelter permanen). Pembangunan shelter sudah dipastikan akan membutuhkan material bangunan seperti kayu dan Galian C dalam jumlah yang sangat besar.
Besar kebutuhan material untuk kebutuhan Shelter dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan daya dukung ekosistem jika sumber dari material tersebut berasal dari daerah yang rawan atau rentan. Kondisi ini akan berdampak lebih buruk bagi masyarakat karena semakin tinggi resiko bencana pasca tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Potensi bencana ekologis berupa: longsor, Banjir, Kekeringan, dll. Akan diikuti berbagai persoalan social ekonomi, seperti gagal panen, berkurangnya pendapatan rumah tangga dan disintegrasi social.