Padang, 14 Mei 2011
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyatakan, peraturan presiden (Perpres) moratorium hutan Indonesia mendesak untuk segera dilakukan sehingga ada perlindungan hukum terhadap kawasan hutan dari eksploitasi penyebab kerusakan.
“Walhi melihat rencana adanya Perpres tentang moratorium hutan sangat baik dan mendukung untuk segera disahkan agar kawasan hutan di Indonesia dapat dilindungi secara hukum,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Saifullah, di Padang, Sabtu.
Meski mendesak moratorium hutan tersebut untuk segera disahkan, namun dalam moratorium tersebut harus ada kejelasan tentang masuknya hutan produksi ke dalam moratorium itu dan tidak hanya hutan alam primer.
Walhi melihat Perpres tersebut mendesak untuk disahkan karena hampir seluruh daerah di Indonesia rawan bencana alam, seperti banjir dan longsor, termasuk di Sumbar.
Moratorium yang bertujuan melindungi hutan dari eksploitasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, menurut walhi, harus difokuskan pada hutan produksi, baik itu hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, serta hutan produksi konversi.
Hutan produksi ini dari analisa Walhi merupakan jenis hutan yang sering dieksploitasi karena tidak adanya kekuatan hukum yang melindungi jenis hutan tersebut, berbeda dengan hutan lindung dan konservasi yang sudah memiliki undang-undang yang melindungi.
“Perpres yang rencananya akan ditandatangani presiden tentang moratorium kawasan hutan ini harus mampu melindungi hutan produksi karena hutan tersebut menjadi sasaran utama orang yang tidak bertanggung jawab dan kerusakan paling besar terjadi di hutan tersebut,” jelas Khalid.
Khalid menambahkan, hutan primer sudah ada UU nomor 41 tahun 1999, sehingga yang penting sekarang adalah hutan produksinya.
(AntaraNews)