29 KAMPUNG DI KEPULAUAN MENTAWAI
TERANCAM PERKEBUNAN SAWIT
Suara-suara penolakan masyarakat Mentawai terhadap rencana pembukaan perkebunan sawit di Kab. Kepulauan Mentawai dengan total luasan mencapai 73.500 Ha, tentunya bukanlah tanpa alasan yang jelas. Setidaknya dari dokumen izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Mentawai baik di Kecamatan Siberut Selatan maupun Kecamatan Siberut Utara terdapat kejanggalan-kejanggalan yang penting untuk dikaji dan kritisi. Jangan sampai Kelalaian pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Mentawai justru memberikan legitimasi terhadap praktik-praktik mafia perizinan perkebunan sawit di Kepulauan Mentawai.
Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Mentawai No. 1188.45-1/2009 tertanggal 8 januari 2009 tentang pemberian izin lokasi pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit & Industri CPO PT. Siberut Golden Plantation Pratama (SGPP) yang pada intinya memberikan izin lokasi pada PT. SGPP seluas 14.500 Ha di daerah Kecamatan Siberut Utara yang kemudian dirubah dengan SK Bupati