#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Jumat, 12 Agustus 2011

sawit mentawai bencana atau menguntungkan masyarakat mentawai

29 KAMPUNG DI KEPULAUAN MENTAWAI
TERANCAM PERKEBUNAN SAWIT
Suara-suara penolakan masyarakat Mentawai terhadap rencana pembukaan perkebunan sawit di Kab. Kepulauan Mentawai dengan total luasan mencapai 73.500 Ha, tentunya bukanlah tanpa alasan yang jelas. Setidaknya dari dokumen izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Mentawai baik di Kecamatan Siberut Selatan maupun Kecamatan Siberut Utara terdapat kejanggalan-kejanggalan yang penting untuk dikaji dan kritisi. Jangan sampai Kelalaian pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Mentawai justru memberikan legitimasi terhadap praktik-praktik mafia perizinan perkebunan sawit di Kepulauan Mentawai.
Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Mentawai No. 1188.45-1/2009 tertanggal 8 januari 2009 tentang pemberian izin lokasi pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit & Industri CPO PT. Siberut Golden Plantation Pratama (SGPP) yang pada intinya memberikan izin lokasi pada PT. SGPP seluas 14.500 Ha di daerah Kecamatan Siberut Utara yang kemudian dirubah dengan SK Bupati
Kepulauan Mentawai No: 188.45-60 tahun 2009 yang pada intinya menambah luas izin lokasi menjadi + 20.000 ha yang terletak di Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Utara dan Kecamatan Siberut Tengah adalah hal yang janggal dan secara hukum menyalahi aturan.
SK perubahan semestinya tidak boleh merubah SK awal secara substansi, karena SK awal yang dikeluarkan oleh Bupati tentunya telah melewati beberapa tahapan dan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, rekomendasi dari berbagai instansi terkait misalnya dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan serta telah melewati sosialisasi dengan masyarakat pemilik lahan tempat izin lokasi yang dimintakan dalam hal ini Kecamatan Siberut Utara. Tahapan dan persyaratan ini tidak dapat langsung dikonversi kedalam SK perubahan, sehingga perusahaan harus mengulangi semua tahapan termasuk meminta rekomendasi dari dinas terkait serta melakukan sosialisasi di daerah tambahan izin lokasi dalam hal ini sosialisasi dengan masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Siberut Barat dan Siberut Tengah.
Begitu juga halnya dengan SK Bupati Kepulauan Mentawai No. 1188.45-3/2009 tentang Pemberian Izin lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit & Industri CPO PT. Mentawai Golden Plantation Pratama (MGPP) yang dikeluarkan tanggal 8 januari 2009 yang memberikan izin lokasi pada PT. MGPP seluas 4.200 Ha yang terletak di Kecamatan Siberut Selatan yang kemudian pada bulan Maret 2010 dirubah dengan SK Bupati Kepulauan Mentawai No: 188.45-61 tahun 2010 yang pada intinya menambah luas izin lokasi menjadi 19.500 ha yang terletak di Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Utara dan Kecamatan Siberut Tengah. Bahkan cacat hukum pada SK ini menjadi lebih serius karena tambahan luas izin lokasi seluas 19.500 Ha benar-benar total diberikan pada daerah di luar izin lokasi awal.
Siasat Perusahaan dan Kelalaian Bupati
SK perubahan Bupati yang menambah luas kawasan tanpa mencabut SK awal secara hukum telah memberikan dua izin kepada satu perusahaan. Misalnya Pada PT. SGPP selain memiliki izin lokasi + 14.500 Ha di daerah Kecamatan Siberut Utara juga memiliki izin lokasi seluas + 20.000 ha di Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Utara dan Kecamatan Siberut Tengah sehingga total luas izin yang dimiliki seluas + 34.500 Ha. Demikian juga halnya dengan PT MGPP selain memiliki izin seluas 4.200 Ha yang terletak di kecamatan siberut selatan yang juga meiliki izin lokasi lain seluas + 19.500 ha di Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Utara dan Kecamatan Siberut Tengah sehingga total luas lokasi yang dimiliki menjadi + 23.700 Ha. Karena di dalam aturan peralihan SK perubahan dinyatakan dengan keluarnya SK perubahan SK Bupati awal tetap berlaku sepanjang tidak dirubah dalam keputusan ini.
Hal di atas bisa menjadi modus bagi perusahaan untuk mempermudah perolehan dan perluasan izin serta siasat untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat setempat. Misalnya sebuah perusahaan yang berniat membuka lahan perkebunan di 3 (tiga) kecamatan yang terkendala dengan masyarakat di 2 (dua) kecamatan karena keberatan mereka melepaskan lahan dapat disiasati dengan mengajukan permohonan izin untuk di satu kecamatan dan setelah izin keluar meminta perluasan izin kepada Bupati. Bupati ketika melakukan itu dapa dikatakan telah melegitimasi perampasan hak-hak masyarakat.
Penambahan Luas Kawasan tidak dikenal di dalam tahapan Izin Lokasi
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 tahun 1999 tentang izin lokasi tidak mengatur mengenai adanya perubahan izin lokasi apalagi menambah jumlah luasan. Pada Pasal 5 dapat ditafsirkan izin lokasi bagi yang diberikan diatas 50 Ha berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun, itupun dapat dilakukan apabila Perolehan tanah mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.
Apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Per-Mentan/PT.140/2/2007 tentang perizinan perusahaan perkebunan yang juga dijadikan konsideran mengingat dalam SK awal maupun perubahan Bupati, terutama di dalam Pasal 26 dapat ditafsirkan bahwa perubahan luas lokasi hanya dapat diberikan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B), atau Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P). Sementara Izin lokasi adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha perkebunan sehingga apabila ada perubahan luas izin hanya dapat dilakukan setelah kedua perusahaan dalam hal ini PT. Mentawai Golden Plantation Pratama dan PT. Siberut Golden Plantation Pratama memperoleh Izin Usaha Perkebunan.
Mesti Dicabut
Agar tidak menjadi preseden buruk kedepan bagi pengurusan izin investasi serta tidak menimbulkan citra bahwa pemerintah telah melegitimasi praktik-praktik mafia perizinan khususnya di bidang perkebunan, maka pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Kepulauan Mentawai sebaiknya mencabut surat keputusan Bupati tentang perubahan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit & industri CPO, baik untuk PT. Mentawai Golden Plantation Pratama maupun PT. Siberut Golden Plantation Pratama.
Perusahaan Sawit yang Siap Beroperasi di Mentawai
NO
NAMA PERUSAHAAN
NO IZIN LOKASI
TANGGAL IZIN
LUAS LAHAN
KECAMATAN dan Desa yang dilalui

1
PT. SIBERUT GOLDEN PLANTITATION PRATAMA
188.45-60 THN 2010
22 MARET 2010
20.000 Ha
SIBERUT BARAT DAYA (KATUREI, TAILELELU), SIBERUT SELATAN (MAILEPPET, MUNTEI, MUARA SIBERUT ), SIBERUT TENGAH (SAIBI, SALIGUMA, SUBELEN), SIBERUT UTARA (MALANCAN, MUARA SIKABALUAN, MONGAN POULA, SOTBOYAK, SIRILOGUI, CEMPUNGAN)




2
PT MENTAWAI GOLDEN PLANTITATION PRATAMA
188.45-61 THN 2010
22 MARET 2010
19.500 Ha

3
PT SUASTI SIDI AMAGRA
188.45-92 THN 2010
29 MARET 2010
20.000 Ha
SIPORA SELATAN (MATOBE, SAUREINU, SIOBAN, NEMNEMLELEU, MARA BERIULOU), SIPORA UTARA (BETUMONGA, SIPORA JAYA, SIDOMAKMUR, BUKIT PAMEWA, GOISO OINAN)





4
PT. RAJAWALI ANUGRAH SAKTI
188.45-93 THN 2010
29 MARET 2010
14.000 Ha
SIKAKAP (MATOBE, SIKAKAP, TAIKAKO, PAGAI UTARA (BETUMONGA, SILABU)


TOTAL
73.500 Ha

Sumber : BPN Kab. Mentawai, 2010
Daerah-daerah yang akan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit ini adalah daerah yang produktif. Daerah ini merupakan daerah yang cukup banyak dihuni oleh masyarakat karena permukaan wilayahnya yang landai dan berbukit. Melihat kondisi wilayah yang tidak terlalu tinggi maka sangat strategis bagi masyarakat mentawai untuk memanfaatkan wilayah tersebut dengan bercocok tanam seperti kopi coklat, pinang, ubi, talas, pisang dan lain sebagainya. Masyarakat Mentawai masih meyakini bahwa alam menyediakan segala bentuk obat yang bisa mengobati segala bentuk penyakit mereka. Hutan Mentawai banyak ditumbuhi oleh tumbuhan obat yang mana jenis tumbuhannya tidak dapat ditemukan ditempat lain.
Masyarakat Mentawai bukanah masyarakat Pesisir Pantai melainkan mereka masyarakat yang hidup disekitar sungai. Sungai dimanfaatkan sebagai sebagai jalur transportasi, tempat pengolahan sagu, mandi, minum, mencuci dan lain sebagainya. Masyarakat Mentawai sangat arif dalam hal pemenuhan pangan. Sagu memiliki nilai penting dalam kehidupan sosial ekonomi dan budaya mereka. Satu batang Sagu dapat menjamin ketersediaan pangan sebuah keluarga hingga 8-10 Bulan. Sagu biasanya ditanam di tanah berawa, tanpa dipupuk dan tanpa irigasi. Sagu adalah Tanaman yang harus dilestarikan dan dijaga di Kepulauan ini, jenis Tanaman ini merupakan urat nadi bagi keberlangsungan kehidupan manusia di Pulau ini. Maka dengan kesulitan-kesulitan diatas sampai saat ini Sagu masih menjadi sumber makanan yang penting. Bukan karena makanan ini merupakan makanan tradisional akan tetapi sagu merupakan bentuk kemandirian orang Mentawai terhadap pemenuhan kebutuhan pangan mereka.
Keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit ini tentunya akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap keberlanjutan ekosistem yang ada dipulau ini. Saat Perusahaan melakukan penanaman, maka secara tidak langsung mereka terlebih dahulu menebangi hutan yang menjadi target wilayah yang akan mereka tanam. Hutan habis, asap mengupal ke udara, sebab banyak kebiasaan perusahaan kelapa sawit membakar lahan sebelum penanamanan.
Lahan-lahan akan gersang, daya simpan Air akan semakin berkurang, sungai-sungai akan mendangkal, kampung-kampung kekeringan. Jika Sungai sudah dangkal, maka sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai jalur transportasi, mengololah Sagu, mandi, mencuci, minum dan sebagainya. Hutan yang sudah dibabat akan menyisakan bencana dan kehancuran Mentawai, bencana tidak akan memandang usia. Saat hujan datang masyarakat akan dilanda banjir yang berkepanjangan dan tanah longsor. Ekosistem akan terganggu, rawa-rawa sudah kering, Flora dan Fauna akan mati. Sudah tidak adalagi cerita indah tentang keanekaragaman hayati mentawai, sebab semua sudah diambang Punah.
Kontak Person :
Era Purnama Sari, LBH Padang : 081263456560
Nurul Firmansyah, Perkumpulan Qbar : 081374728856
Khalid Saipullah, WALHI Sumbar : 081363482946
Pinda, Yayasan Citra Mandiri Mentawai, 081374500042

Tidak ada komentar: