#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Kamis, 06 Oktober 2011

29 Kampung akan Tergusur
Perusahaan Sumut Garap Sawit 34.000 Ha di Mentawai
Padang, Padek – Meski mendapat penolakan dari aktifis lingkungan dan sebagian masyarakat mentawai, Tim Komisi Amdal Sumbar menyetujui rencana usaha perkebunan dan pengolahan sawit di daerah kepulauan itu kepada PT. Rajawali Anugrah dan PT. Swastisiddhi Amagra. Luas lahan yang dipakai mencapai 34.000 hektare. Terletak di empat kecamatan; Sipora Selatan, Pagai Utara, Pagai Selatan dan Sikakap. Tim Komisi Amdal itu merupakan gabungan dari berbagai petugas teknik seperti ekonomi, biologi, kimia, pertanahan, tenaga kerja, dan hukum.
Meski telah disetujui, Komisi Amdal mengajukan beberapa persyaratan. Antara lain, harus menunggu dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mentawai, penyelesaian pemakaian tanah sampai permasalahan tenaga kerja masyarakat asli.Pimpinan sidang komisi, Asrizal Asnan menegaskan sebelum menyetujui Amdal dua perusahaan itu harus berkomitmen menlengkapi syarat yang diajukan Tim Komisi Amdal. “Syarat tersebut harus dilengkapi dan dipatuhi agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Jika melangar, izin tersebut bisa dicabut,” ujarnya, di aula Kantor Badan Pengendalian

Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, kemarin (28/9). Direktur PT. Rajawali Anugrah Sakti dan PT. Swastisiddhi Amagra, Robert Sihite berjanji melengkapi syarat yang diputuskan Tim Komisi Amdal. Pimpinan perusahaan yang berbasis di Deliserdang Sumatera Utara, itu telah memiliki standar baku Amdal. Karena itu, Komisi Amdal menilai dampak negatif pada lingkungan sangat kecil. “Artinya, bisa diatasi dan tidak membahayakan masyarakat di sekitar. Bahkan perusahaan telah menyediakan lahan Plasma bagi masyarakat dan perekonomian masyarakat meningkat,” jelas Asrizal. Perwakilan masyarakat kecamatan Sipora Selatan, Pendeta Pasulian Samalinggai, berharap proses penanaman sawit bisa terlaksana secepatnya. MAsyarakat setuju dipakainya lahan mereka untuk sawit karena harapan ekonomi warga meningkat. Kepala Desa Siaban ini mengakui ada pro dan kontra di tengah masyarakat. “Yang kontra itu hanya merasa takut kalau nantinya tidak dapat lahan, hanya menjadi penonton. Tapi setelah mendengar komitmen perusahaan, Pasulian yakin masyarakat yang kontra itu bisa menerima,” katanya.
WALHI Tetap Menolak
Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar tetap pada komitmen tidak menyetujui penggunaan lahan seluas 34 ribu hectare ditanam sawit.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye, Desriko, dengan pembukaan lahan itu akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Sawit merupakan tanaman yang membutuhkan banyak air. Jika ditanam dalam skala besar, akan menimbulkan kekeringan di Mentawai. Mentawai merupakan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki air tanah, sehingga bergantung pada air permukaan yang diperoleh saat hujandan bergantung pada kondisi hutannya. Kemudian lanjutnya, masyarakat Mentawai bukanlah masyarakat pesisir pantai yang mengantungkan hidup pada hasil laut, tapi hidup dari hasil sungai dan hutan. Kalau hutan ditebang dan terjadi kekeringan masyarakat akan sulit mencari makanan. “Selain itu banjir bisa mengancam masyarakat disekitar perkebunan. Jika hutan lebat, tentu daya serap air berkurang,” imbuhnya. Desriko mengingatkan bahwa masyarakat mentawai selama ini sudah merasakan dampak negative atas izin lokasi perkebunan oleh Bupati Kepulauan Mentawai kepada sejumlah perusahaan. Yakni PT. Siberut Golden Plantation Pratama, PT. Mentawai Golden Plantation Pratama, PT. Swastisiddhi Amagra, PT. Rajawali Anugrah Sakti. Kebijakan itu akan mengusur 29 kampung, serta hilangnya wilayah produktif dan pemukiman masyarakat setempat. (e)

Tidak ada komentar: