#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Kamis, 06 Oktober 2011


PETISI MASYARAKAT PEDULI
PEDAGANG KORBAN BENCANA PASAR RAYA PADANG

Berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, kami yang bertanda tangan di bawah ini, yakni lembaga dan individu yang prihatin akan perkembangan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang pasca gempa 30 September 2009, mengungkapkan keprihatinan kami akan cara penyelesaian masalah Pasar Raya Padang yang sudah mengarah pada penyelesaian persoalan secara represif. Atas kondisi tersebut kami sampaikan bahwa :
1.      Kerusakan gedung Pasar Inpres Pasar Raya Padang merupakan akibat gempa bumi tanggal 30 September 2009. Sehingga penanganannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan kebencanaan lainnya. Baik dalam proses perencanaan maupun dalam pelaksanaan rehabilitasi - rekonstruksi.
2.      Rehabilitasi-rekonstruksi gedung Pasar Inpres Pasar Raya Padang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hak keperdataan pedagang pada gedung Pasar Inpres berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Daerah Kota Padang dengan pedagang. Proses rehabilitasi-rekonstruksi juga tidak dapat meniadakan hak keperdataan pedagang sebagai korban gempa. Oleh karena itu, agar hak keperdataan maupun hak pedagang sebagai korban gempa tidak dilanggar, maka proses rehabilitasi-rekonstruksi harus dengan melibatkan pedagang sebagai korban gempa.
3.      Pelibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Brimob dalam penyelesaian masalah rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang terjadi di Pasar Raya Padang adalah persoalan antara pedagang yang memiliki hak keperdataan selaku korban gempa dengan Pemerintah Daerah Kota Padang, bukan konflik bersenjata. Sehingga keberadaan TNI dan Satbrimob untuk mengamankan kebijakan Pemko Padang yang telah melanggar hak-hak pedagang harus ditolak.
4.      Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan pemagaran paksa gedung Pasar Inpres I, II dan III Pasar Raya Padang dengan melibatkan aparat TNI, Polri dan Satpol PP yang berujung jatuhnya korban dari pihak pedagang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, pemagaran paksa yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2011 bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1432 H tersebut juga melukai perasaan umat Islam yang sedang menjalan Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, tindakan tersebut haruslah dikecam.
5.      Pemerintah Kota Padang pada awal Agustus 2011 berkomitmen untuk menyelesaikan masalah rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang melalui proses musyawarah dengan pedagang korban gempa. Namun dengan kejadian tanggal 31 Agustus 2011, komitmen tersebut ternyata tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Padang secara konsisten. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah berbohong dan tidak memenuhi janjinya untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Oleh karena itu, baik tindakan represif yang telah terjadi maupun kebohongan yang telah dilakukan harus dipertanggungjawankan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang.   
6.      Bahwa upaya yang dilakukan pedagang dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai korban gempa berdasarkan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana merupakan hak konstitusional. Oleh karena itu, perjuangan para pedagang sesuai peraturan perundang-undangan sudah benar adanya dan menurut akal sehat haruslah didukung.

Demikian kami sampaikan.

Padang, 5 September 2011

Masyarakat Peduli Pedagang Korban Bencana Pasar Raya Padang

LEMBAGA
INDIVIDU




1.      PBHI Nasional




2.      Saldi Isra, Prof., Dr., S.H., M.P.A. (Akademisi)




3.      YLBHI  




4.      Mulyana Wira Kusumah (Akademisi)




5.      Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Nasional




6.      Andrinof Chaniago (Pengamat Politik UI)




7.      ELSAM




8.      Standar Kiaa Latief (Akademisi / Ketua DPN SAKTI)




9.      KIPP Nasional




10.  Usman Hamid (Kontras)




11.  The Interseksi Foundation




12.  Muchtar Sindang (Sekjen KIPP Nasional)




13.  Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)




14.  Agus Priyanto (LMND)




15.  Keluarga Mahasiswa Minang (KKM) Jakarta




16.  Sherly Mubarok (Aktivis 98)




17.  Kontras Jakarta 




18.  Jhonson Panjaitan (Praktisi Hukum)




19.  PBHI Sumatera Barat




20.  Hendardi (Setara Institute)




21.  LBH Padang




22.  Febri Diansyah (ICW)




23.  PAHAM Sumbar  




24.  Alan Bernardie (KIPP Indonesia)




25.  LBH Semarang




26.  Boy Fidro (Akademisi / Guru Serikat Buruh Petani Pasundan)




27.  LBH Kendari




28.  Donal Faris, S.H. (ICW)




29.  KIPP Sumbar




30.  Girindra Sandrino (DPP SAKTI)





31.  IKAPI Sumbar





32.  Muhnur Putra Karsono (Green Peace)




33.  Pekumpulan Q-bar  




34.  Nurus Shalihin, M.Si. (Akademisi)




35.  Walhi Sumbar




36.  Muhammad Taufik, M.Si (Akademisi)




37.  Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH)




38.  Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum. (Akademisi)




39.   Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumbar




40.  Busya Azheri, Dr., S.H., M.H. (Akademisi)




41.  Nagari Institute




42.  Charles Simabura, S.H., M.H. (Akademisi)




43.  Revolt Institute




44.  Eka Vidia Putra, M.Si. (Akademisi)




45.  Pusat Studi Humniora Fakultas Sastra Universitas Andalas (PSH-FSUA)




46.  Feri Amsari, S.H., M.H. (Akademisi)




47.  BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)




48.  Firdaus, S.Sos., M.Si. (Akademisi /Peneliti)




49.  Badko HMI Sumatera Barat




50.  Hary Efendi Iskandar, SS. M.A. (Akademisi)




51.  BEM KM Unand




52.  Israr Iskandar, S.S., M.Si. (Akademisi)




53.  DLM FH Unand




54.   Khairul Muhammadin, S.Ip., M.Si. (Akademisi)




55.  BEM Fakultas Hukum Unand




56.  Virtouos Setyaka, S.Ip., M.Si. (Akademisi)




57.  GMNI Padang




58.  Zainul Daulay, Dr., S.H., M.H. (Akademisi)




59.  HMI Cabang Padang




60.  Zayardam Zubir, Drs., M.Hum. (Akademisi)




61.  Asosiasi Mahasiwa Ar-Rasully (AMR)




62.  Endang Suparta, S.H., M.H. (Akademisi)




63.  LAM-PK Fakultas Hukum Unand




64.  Abel Tasman, S.S. (Anggota DPRD Sumbar)




65.  Studio Merah FH Unand




66.  Albert Hendra Lukman (Anggota DPRD Kota Padang)




67.  AMPEPARA




68.  Abel Tasman, S.S. (Anggota DPRD Sumbar)




69.  UKM PHP Unand




70.  H. DJonimar Boer, Ir. (Anggota DPRD Sumbar)





71.  Rizanto Algamar (Anggota DPRD Sumbar)





72.  M. Fauzan Azim, S.HI. (DPD SAKTI Sumbar)





73.  Zulkifli Jailani (Anggota DPRD Sumbar)





74.  Edy Utama (Budayawan)





75.  Hikmat Budiman (Peneliti)





76.  Ibrahim Ilyas (Seniman Sumbar)





77.  Kamal Guci (Pelukis Sumbar)








78.  Samaratul Fuad, S.H. (Advokat Publik / Pekerja HAM / KIPP Sumbar





79.  Alvon Kurnia Palma, S.H. (Praktisi)





80.  Miko Kamal, S.H., Ph.D. (Praktisi)





81.  Newton Nusantara, S.H. (Praktisi Hukum)





82.  Teddy Alfonso, S.E. (Akuntan)





83.  Wirya Fansuri, A.Md. (Pengusaha)





84.  Husni Kamil Manik, S.P. (Sekretaris NU Sumbar)





85.  Edi Rifai (DPW IKAPPI Sumbar)





86.  Erizal (Direktur In-Cost)







87.  Yeyen Kiram (Aktivis Perempuan Sumbar)





88.  Dicky Sikumbang (Kaki Lima (Kajian Kritis Limau Manis))





89.  Mabruri Tanjung (Limamira)





90.  Richard Thelaw (BEMM UBH)





91.  Irdas Yustin (Aktivis ITP)





92.  Uche P. Felagonna (Mantan Aktivis Mahasiswa)





93.  Zulkifli (Aktivis Mahasiswa Bung Hatta)





94.  Ulil Amri, S.HI. (Aktivis PMII Sumbar)





95.  Ade Saputra (Aktivis TALIGENI)

Tidak ada komentar: