PETISI MASYARAKAT PEDULI
PEDAGANG KORBAN BENCANA PASAR RAYA PADANG
Berkat
rahmat Allah yang Maha Kuasa, kami yang bertanda tangan di bawah
ini, yakni lembaga dan individu yang prihatin akan perkembangan proses
rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang pasca gempa 30 September 2009,
mengungkapkan keprihatinan kami akan cara penyelesaian masalah Pasar Raya Padang
yang sudah mengarah pada penyelesaian persoalan secara represif. Atas kondisi
tersebut kami sampaikan bahwa :
1. Kerusakan gedung
Pasar Inpres Pasar Raya Padang merupakan akibat gempa bumi tanggal 30 September
2009. Sehingga penanganannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan kebencanaan lainnya. Baik dalam
proses perencanaan maupun dalam pelaksanaan rehabilitasi - rekonstruksi.
2. Rehabilitasi-rekonstruksi
gedung Pasar Inpres Pasar Raya Padang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan
hak keperdataan pedagang pada gedung Pasar Inpres berdasarkan perjanjian antara
Pemerintah Daerah Kota Padang dengan pedagang. Proses rehabilitasi-rekonstruksi
juga tidak dapat meniadakan hak keperdataan pedagang sebagai korban gempa. Oleh
karena itu, agar hak keperdataan maupun hak pedagang sebagai korban gempa tidak
dilanggar, maka proses rehabilitasi-rekonstruksi harus dengan melibatkan
pedagang sebagai korban gempa.
3. Pelibatan
anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Brimob dalam penyelesaian masalah
rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang sama sekali tidak dapat
dibenarkan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang terjadi di Pasar Raya Padang
adalah persoalan antara pedagang yang memiliki hak keperdataan selaku korban
gempa dengan Pemerintah Daerah Kota Padang, bukan konflik bersenjata. Sehingga
keberadaan TNI dan Satbrimob untuk mengamankan kebijakan Pemko Padang yang
telah melanggar hak-hak pedagang harus ditolak.
4. Kebijakan
Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan pemagaran paksa gedung Pasar
Inpres I, II dan III Pasar Raya Padang dengan melibatkan aparat TNI, Polri dan
Satpol PP yang berujung jatuhnya korban dari pihak pedagang merupakan tindakan
yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain
itu, pemagaran paksa yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2011 bertepatan
dengan tanggal 1 Syawal 1432 H tersebut juga melukai perasaan umat Islam yang
sedang menjalan Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, tindakan tersebut
haruslah dikecam.
5. Pemerintah Kota
Padang pada awal Agustus 2011 berkomitmen untuk menyelesaikan masalah
rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang melalui proses musyawarah
dengan pedagang korban gempa. Namun dengan kejadian tanggal 31 Agustus 2011,
komitmen tersebut ternyata tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Padang
secara konsisten. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah
berbohong dan tidak memenuhi janjinya untuk menyelesaikan masalah secara
musyawarah. Oleh karena itu, baik tindakan represif yang telah terjadi maupun
kebohongan yang telah dilakukan harus dipertanggungjawankan oleh Pemerintah
Daerah Kota Padang.
6. Bahwa upaya yang
dilakukan pedagang dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai korban gempa
berdasarkan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana merupakan hak
konstitusional. Oleh karena itu, perjuangan para pedagang sesuai peraturan
perundang-undangan sudah benar adanya dan menurut akal sehat haruslah didukung.
Demikian kami sampaikan.
Padang, 5 September 2011
Masyarakat
Peduli Pedagang Korban Bencana Pasar Raya Padang
LEMBAGA
|
INDIVIDU
|
1. PBHI Nasional
|
2. Saldi Isra, Prof., Dr., S.H., M.P.A. (Akademisi)
|
3. YLBHI
|
4. Mulyana Wira Kusumah (Akademisi)
|
5. Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Nasional
|
6. Andrinof Chaniago (Pengamat Politik UI)
|
7. ELSAM
|
8. Standar Kiaa Latief (Akademisi / Ketua DPN SAKTI)
|
9. KIPP Nasional
|
10. Usman Hamid (Kontras)
|
11. The Interseksi Foundation
|
12. Muchtar Sindang (Sekjen KIPP Nasional)
|
13. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
|
14. Agus Priyanto (LMND)
|
15. Keluarga Mahasiswa Minang (KKM) Jakarta
|
16. Sherly Mubarok (Aktivis 98)
|
17. Kontras Jakarta
|
18. Jhonson Panjaitan (Praktisi Hukum)
|
19. PBHI Sumatera Barat
|
20. Hendardi (Setara Institute)
|
21. LBH Padang
|
22. Febri Diansyah (ICW)
|
23. PAHAM Sumbar
|
24. Alan Bernardie (KIPP Indonesia)
|
25. LBH Semarang
|
26. Boy Fidro (Akademisi / Guru Serikat Buruh Petani
Pasundan)
|
27. LBH Kendari
|
28. Donal Faris, S.H. (ICW)
|
29. KIPP Sumbar
|
30. Girindra Sandrino (DPP SAKTI)
|
31. IKAPI Sumbar
|
32. Muhnur Putra Karsono (Green Peace)
|
33. Pekumpulan Q-bar
|
34. Nurus Shalihin, M.Si. (Akademisi)
|
35. Walhi Sumbar
|
36. Muhammad Taufik, M.Si (Akademisi)
|
37. Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH)
|
38. Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum. (Akademisi)
|
39. Dewan Kesehatan
Rakyat (DKR) Sumbar
|
40. Busya Azheri, Dr., S.H., M.H. (Akademisi)
|
41. Nagari Institute
|
42. Charles Simabura, S.H., M.H. (Akademisi)
|
43. Revolt Institute
|
44. Eka Vidia Putra, M.Si. (Akademisi)
|
45. Pusat Studi Humniora Fakultas Sastra Universitas Andalas
(PSH-FSUA)
|
46. Feri Amsari, S.H., M.H. (Akademisi)
|
47. BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
|
48. Firdaus, S.Sos., M.Si. (Akademisi /Peneliti)
|
49. Badko HMI Sumatera Barat
|
50. Hary Efendi Iskandar, SS. M.A. (Akademisi)
|
51. BEM KM Unand
|
52. Israr Iskandar, S.S., M.Si. (Akademisi)
|
53. DLM FH Unand
|
54. Khairul Muhammadin, S.Ip.,
M.Si. (Akademisi)
|
55. BEM Fakultas Hukum Unand
|
56. Virtouos Setyaka, S.Ip., M.Si. (Akademisi)
|
57. GMNI Padang
|
58. Zainul Daulay, Dr., S.H., M.H. (Akademisi)
|
59. HMI Cabang Padang
|
60. Zayardam Zubir, Drs., M.Hum. (Akademisi)
|
61. Asosiasi Mahasiwa Ar-Rasully (AMR)
|
62. Endang Suparta, S.H., M.H. (Akademisi)
|
63. LAM-PK Fakultas Hukum Unand
|
64. Abel Tasman, S.S. (Anggota DPRD Sumbar)
|
65. Studio Merah FH Unand
|
66. Albert Hendra Lukman (Anggota DPRD Kota Padang)
|
67. AMPEPARA
|
68. Abel Tasman, S.S. (Anggota DPRD Sumbar)
|
69. UKM PHP Unand
|
70. H. DJonimar Boer, Ir. (Anggota DPRD Sumbar)
|
|
71. Rizanto Algamar (Anggota DPRD Sumbar)
|
|
72. M. Fauzan Azim, S.HI. (DPD SAKTI Sumbar)
|
|
73. Zulkifli Jailani (Anggota DPRD Sumbar)
|
|
74. Edy Utama (Budayawan)
|
|
75. Hikmat Budiman (Peneliti)
|
|
76. Ibrahim Ilyas (Seniman Sumbar)
|
|
77. Kamal Guci (Pelukis Sumbar)
|
|
78. Samaratul Fuad, S.H. (Advokat Publik / Pekerja HAM
/ KIPP Sumbar
|
|
79. Alvon Kurnia Palma, S.H. (Praktisi)
|
|
80. Miko Kamal, S.H., Ph.D. (Praktisi)
|
|
81. Newton Nusantara, S.H. (Praktisi Hukum)
|
|
82. Teddy Alfonso, S.E. (Akuntan)
|
|
83. Wirya Fansuri, A.Md. (Pengusaha)
|
|
84. Husni Kamil Manik, S.P. (Sekretaris NU Sumbar)
|
|
85. Edi Rifai (DPW IKAPPI Sumbar)
|
|
86. Erizal (Direktur In-Cost)
|
|
87. Yeyen Kiram (Aktivis Perempuan Sumbar)
|
|
88. Dicky Sikumbang (Kaki Lima (Kajian Kritis Limau Manis))
|
|
89. Mabruri Tanjung (Limamira)
|
|
90. Richard Thelaw (BEMM UBH)
|
|
91. Irdas Yustin (Aktivis ITP)
|
|
92. Uche P. Felagonna (Mantan Aktivis Mahasiswa)
|
|
93. Zulkifli (Aktivis Mahasiswa Bung Hatta)
|
|
94. Ulil Amri, S.HI. (Aktivis PMII Sumbar)
|
|
95. Ade Saputra (Aktivis TALIGENI)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar