DESKRIPSI DAN KRONOLOGIS KASUS
KEGIATAN
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PASAR RAYA PADANG PASCA GEMPA
A.
DESKRIPSI
SINGKAT SENGKETA REHAB & REKON PASAR RAYA PADANG
1.
Pada tanggal 10 November 2010 Kepala
Dinas Pasar Kota Padang berupaya meminta pedagang mengosongkan petak Toko/Kios di
Gedung Pasar Inpres II, III dan IV, dan pindah ke kios penampungan yang
dibangun Pemko Padang tanpa melibatkan pedagang, dengan alasan, Gedung Pasar
Inpres II, III dan IV akan diruntuhkan[1].
Permintaan tersebut ditolak pedagang karena
menurut penelitian visual Gapeksindo Kota Padang tanggal 28 Oktober dan 2 November
2009 Gedung Pasar Inpres II lantai 1 dan Inpres III masih layak huni, sehingga hanya
perlu rehabilitasi. Penolakan tersebut diwujudkan melalui demonstrasi penolakan
keberadaan kios penampungan yang berakhir dengan penangkapan dan penahanan
ketua-ketua pedagang kaki lima secara sewenang-wenang dalam kasus tuduhan
pelemparan rumah Wali Kota Padang saat demonstrasi tanggal 10 Februari 2010.[2]
2.
Di samping masih layak, penolakan pedagang juga disebabkan karena tidak adanya
jaminan kepastian mekanisme penempatan kembali pasca pembangunan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan kebencanaan. Kekhawatiran ini terbukti
dari kasus pembangunan kembali Gedung Pasar Inpres I yang sampai sekarang tidak
dapat ditempati pedagang karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
pedagang dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemko Padang.
3.
Kekhawatiran pedagang semakin kuat
karena rencana pembangunan kembali Pasar Raya Padang tidak didukung oleh
ketersediaan dana. Dana pembangunan kembali Pasar Raya Padang yang awalnya
diekspos Pemko Padang berasal dari APBN 2010
tidak terbukti. Sementara anggaran APBN
(2011) yang diekspos Pemko Padang melalui pos BNPB (bantuan sosial berpola
hibah) sebesar 64,5 Milyar, sedangkan estimasi pembiayaan berjumlah 177
Milyar[3].
4.
Pengajuan pendanaan pembangunan kembali
Pasar Inpres Pasar Raya Padang sangat patut diduga tidak didukung oleh dasar
materil (uji kelayakan struktur yang menyatakan bahwa gedung rusak berat sehingga
tidak bisa diperbaiki lagi) dan dasar formil (persetujuan DPRD Kota Padang)
sebagaimana diatur UU. No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan
Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
B.
KRONOLOGIS
KASUS REHABILITASI DAN
REKONSTRUKSI
PASAR RAYA PADANG
1. Tanggal
13 Januari s/d 18 Juli 2011, PBHI Sumbar selaku kuasa bersama-sama dengan
pedagang menyampaikan aspirasi pedagang melalui surat dan secara langsung melakukan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Sumbar, DPRD Kota Padang,
Gubernur Sumbar, Wakil Walikota Padang, Dinas Pasar Kota
Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, namun belum ada tindak lanjut.
2. Pada
7 Agustus 2011, PBHI Sumbar diundang Walikota Padang membicarakan masalah Pasar
Raya. Hasilnya: (1) penyelesaian masalah pasar raya akan didialogkan antara
Pemko Padang dengan pedagang; (2) Pemko Padang akan mengajukan perubahan
perencanaan dan anggaran rekonstruksi menjadi rehabilitasi Pasar Raya atas
permintaan pedagang; (3) menyepakati pertemuan berikutnya antara Pemko Padang dengan
pedagang yang memberi kuasa kepada PBHI Sumbar berdasarkan kelompok pedagang
untuk membicarakan langkah penyelesaian berikutnya.
3. Pada
15 Agustus dan 23 Agustus 2011, Pemko Padang melalui
surat meminta agar surat kuasa pedagang kepada PBHI Sumbar diserahkan kepada
Pemko Padang dengan batas waktu tanggal 29 Agustus 2011.
4. Pada
29 Agustus 2011, PBHI Sumbar menghubungi Kabag. Hukum Kota Padang (Andri
Yulika) untuk menyerahkan surat kuasa dan didapat keterangan bahwa Pemko Padang
sudah libur. PBHI Sumbar diminta untuk menghubungi Kabag. Umum Dinas Pasar
Bapak Jasman, namun Handphone Bapak Jasman
tidak aktif, sehingga PBHI Sumbar menghubungi Bapak Kheldra (Sekretaris
Dinas Pasar Kota Padang).
5. Kondisi ini disampaikan PBHI Sumbar kepada
Bapak Andri Yulika, yang oleh Bapak Andri Yulika dijawab bahwa beliau juga
sudah menghubungi Bapak Jasman, tetapi Handphone (Pak Jasman) juga tidak aktif,
sehingga Bapak Andri meminta PBHI Sumbar untuk melanjutkan koordinasi dengan
Bapak Kheldra.
6. Menanggapi
PBHI Sumbar, Bapak Kheldra memberikan jawaban bahwa setelah ditanyakan kepada Kepala
Dinas Pasar Kota Padang, agar surat kuasa diberikan pada Hari Senin 5 September 2011 (mulai hari kerja).
Penjelasan ini membuat pedagang lega untuk menikmati lebaran (sebagian besar
pulang kampung).
Pemagaran 31 Agustus 2011
1. Kira-kira
jam 5.30 Wib. PBHI Sumbar mendapat informasi akan dilakukan pemagaran paksa Pasar
Inpres II, III dan IV oleh Pemerintah daerah Kota Padang dengan pengamanan aparat
Polri, Satpol PP., dan TNI.
2. Pada
pukul 15.30 Wib diperoleh informasi bahwa aparat kepolisian telah melakukan
apel untuk mengawal proses pemagaran.
3. Jam
16.00 Wib., aparat Polri, TNI, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan, dan Satpol
PP mulai memasuki area pasar, disertai mobil pemadam kebakaran, Water Canon,
dan Unit PHH. Sementara pedagang bertahan di lokasi jalan masuk ke pasar.
4. Sekira
pukul 17.00 Wib., di lokasi tempat bertahan (Jl. Pasar Baru) tersebut pedagang
melakukan aksi bakar ban untuk menghalangi kendaraan yang membawa perlengkapan
yang akan digunakan untuk memagar lokasi Pasar Inpres II, III dan IV yang
dikawal oleh mobil water canon, mobil patroli Satpol PP dan Polisi ditambah 2
mobil Pemadam Kebakaran.
5. Melihat
kedatangan mobil water canon, pedagang melakukan penghadangan dengan cara
tidur, bersujud di jalan sambil meneriakkan takbir memohon agar pemagaran tidak
dilakukan.
6. Tiba-tiba
dari arah belakang dengan menyeruak diantara anggota Satpol PP dan pasukan PHH
Dalmas, petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke arah pedagang yang tidur
dan sujud di jalan. Sehingga pedagang yang berada ditempat berhamburan.
Beberapa orang pedagang tetap bertahan dengan cara duduk dan sujud di jalan,
sehingga mereka yang bertahan terus disemprot oleh aparat pemadam kebakaran. Pada
saat bersamaan, mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah kerumunan
pedagang.
7. Sesaat
setelah itu, penyemprotan dihentikan, lalu tiba-tiba datang orang yang diduga
adalah Budi Herwanto (Kepala Damkar Kota padang) dan Firdaus Ilyas Cs (Kepala
Dinas Perhubungan Kota Padang) ke arah pedagang yang tidur di depan mobil water
canon. Orang yang diduga adalah Budi Herwanto Cs. Langsung menendang, memukul
dengan menggunakan kayu. Akibat pemukulan tersebut menyebab rahang pedagang bernama
Emi lebam. Kepala Emi memar akibat rambutnya dijambak. Lututnya luka akibat
diseret. Sementara pedagang bernama Cici mengalami memar di bagian dahi akibat
tendangan. Lengan Cici memar akibat pukulan dengan menggunakan kayu. Pinggang
Cici menderita sakit akibat tendangan. Sedang pedagang bernama Yen mengalami
memar pada bagian tangan akibat pukulan dengan menggunakan kayu. Sementara
pedagang bernama Riwanto mengalami luka memar, diduga karena dipukul pada saat
ia ditangkap. Sedangkan puluhan pedagang lainnya (sedang diidentifikasi)
mengalami cidera luka dan cidera akibat penggunaan gas air.
8. Setelah
itu, pasukan PHH, Satpol PP, anggota kepolisian, Damkar diiring mobil water
canon bergerak maju. Sambil bergerak maju anggota Satpol PP melemparkan batu ke
arah pedagang dan anggota kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pedagang.
Sedangkan Mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah pedagang. Sambil
bergerak maju juga terus dilakukan pelemparan ke arah pedagang sampai aparat
keamanan ini menguasai lokasi. Pedagang membalas lemparan tersebut. Namun
aparat keamanan berhasil mengamankan lokasi. Setelah lokasi dikuasai, dilakukan
penutupan jalan masuk ke Inpres II, III dan IV. Setelah itu, salah seorang
pedagang (belum dikenali namanya) berupa memasuki lokasi yang telah dikuasai
aparat. Pedagang tersebut dipukul oleh orang yang diduga adalah anggota Brimob
Polda Sumbar.
9. Setelah
itu dilakukan pemagaran terhadap Gedung pasar Inpres II, III dan IV di
pinggiran Jl. Pasar Baru.
10. Sekira Pukul
19.00 Wib, para korban yang terluka akibat kekerasan yang dilakukan
oleh aparat dan Pihak Pemko melapor ke Mapolda
Sumatera Barat didampingi kuasa hukum dari PBHI Sumbar dan LBH Padang. Pada hari
yang PBHI Sumbar melaporkan kejadian tersebut secara lisan melalui telphon
genggam kepada Ketua Komnas HAM, Bapak Ifdhal Kasim, anggota Komnas HAM Bapak
Syafrudin Gulma dan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat.
11. Pada tanggal
1 September 2011, aparat TNI dan Brimob Polda
Sumbar mendirikan Pos Keamanan dan berjaga-jaga sekitar areal
pemagaran di Pasar Ipres II, III dan IV Pasar Raya Padang.
12. Pada tanggal
2 September 2011 pukul 14.00 Wib, Pemerintah Daerah Kota Padang mengundang PBHI
Sumbar untuk membahas persoalan di rumah Dinas Wakil Walikota Padang. PBHI
Sumbar bersama-sama dengan perwakilan pedagang menghadiri undangan tersebut.
Dalam
pertemuan tersebut PBHI Sumbar menyatakan keberatan dan kecaman atas kekerasan
yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2011 dan meminta agar Walikota menindak
anggotanya yang ikut melakukan kekerasan. Atas kejadian tersebut Walikota
Padang
menyatakan permohonan maaf atas kekerasan yang telah
dilakukan kepada pedagang. Dalam pertemuan tersebut, PBHI Sumbar selaku kuasa
hukum pedagang kembali menagih komitmen Walikota untuk menyelesaikan persoalan
secara musyawarah dengan pedagang. Walikota Padang menyatakan komitmennya untuk
kembali bermusyawarah dan berdialog dengan pedagang. Untuk proses musyawarah
dan dialog tersebut, Pemko Padang dan pedagang yang didampingi PBHI
masing-masingnya mengajukan point-point masalah yang akan dimusyawarahkan. Pada
tanggal 7 September point-point yang akan didialogkan tersebut sudah harus
diselesaikan
[1] Surat Nomor : 900.1699.XI/PS-09 10 November 2009.
[2] Putusan No.2/Pid..Pra/2010 PN.Padang.
[3] Dokumen Rencana Pembangunan Kembali Pasar Inpres I, II,
III, IV yang dipresentasikan Kepala Dinas Pedagangan Kota Padang pada tanggal 8
Maret 2011 pada pertemuan dengan perwakilan pedagang pada 8 Maret 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar