Tim Penasehat Hukum Pedagang Pasar Raya Padang
Penangkapan dan penahanan terkait sengketa rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang oleh Polresta Padang pada tanggal 22 Oktober 2011 adalah kali kedua yang dialami Sofyan. Sebelumnya, hal yang sama juga dialami Sofyan dalam perkara dugaan pengrusakan pos penjagaan rumah dinas Wali Kota Padang pada saat demonstrasi tanggal 10 Februari 2010. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polresta (ketika itu masih Poltabes) Padang akhirnya digugat dan dimenangkan Sofyan Cs melalui praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Padang melalui putusan No.2/Pid.Pra/2010 PN Padang.
Sebagaimana tertulis pada Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/225/X/2011/ Reskrim tanggal 22 Oktober 2011, penangkapan Sofyan terkait dengan pembakaran baju dan topi bermerek FWK yang diklaim sebagai atribut organisasi FWK, sehingga Sofyan disangka melakukan tindak pidana dengan Pasal 170 jo 406 jo Pasal 335 KUHP. Padahal, baju dan topi tersebut bukanlah aset organisasi karena diperoleh pedagang dengan cara membeli kepada FWK.
Tanpa memperlihatkan surat tugas, aparat Poresta Padang melakukan penangkapan terhadap Sofyan 12 hari setelah ratusan pedagang menyatakan keluar dari FWK karena dinilai tidak lagi aspiratif. Sebagai luapan emosi kekecewaan pada saat itu, pedagang secara spontan membakar baju dan topi bermerek FWK tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, kami menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak polresta padang terhadap Sofyan, cacat secara hukum, baik formil maupun materil dengan argumentasi kami sebagai berikut:
1. Cacat Formil Penangkapan dan Penahanan.
a. Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta hukum sangat patut diduga bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihak polresta padang terhadap Sofyan, adalah cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”
b. Penangkapan yang dilakukan Nasri, pangkat Aiptu, Nrp. 63020586 sebagaimana tertulis pada tanda terima surat penangkapan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan karena yang bersangkutan tidak termasuk yang diperintahkan melakukan peninagkapan sebagaimana nama-nama yang tercantum tertulis dalam surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/ 225/ X/ 2011/ Reskrim dan dalam lampiran Surat Perintah Penangkapan Kapolresta Padang Nomor: SP.Kap/ 225/ X/ 2011/ Resta tertanggal 22 Oktober 2011.
c. Bahwa surat perintah penahanan Nomor: SP. Han/ 121/ X/ 2011/ Reskrim yang didasarkan pada laporan Polisi Nomor: LP/ 1668 / K/ X/ 2011/ Resta, tertanggal 11 Oktober 2010 tidak sesuai dengan kejadian atau peristiwa yang dilaporkan yaitu peristiwa pembakaran baju dan topi bermerek FWK pada tanggal 10 Oktober 2011, yang kemudian disangkakan kepada Sofyan.
d. Terhadap penahanan yang dilakukan terhadap Sofyan, telah diajukan Surat keberatan Penahanan, yang mana hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pihak Kepolisian Polresta Padang;
e. Bahwa sebagaimana tertulis pada surat perintah penahanan, Sofyan adalah berusia 53 tahun, sedangkan yang dibuat didalam Surat Perintah Penangkapan adalah berusia 47 tahun, hal mana telah terdapatnya keterangan yang tidak sesuai dan rancu antara keduanya sehingga terdapatnya suatu ketidakpastian terhadap indentitas Sofyan.
2. Cacat Materil Penangkapan dan Penahanan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, sangat patut diduga bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Pihak Polresta Padang terhadap Sofyan cacat materil. Karena tindakan pembakaran baju dan topi yang bertuliskan FWK sebagaimana yang dituduhkan terhadap Sofyan tidak merugikan siapapun maupun mengganggu ketertiban umum, sehingga perbuatan Sofyan tidak patut dikatakan sebagai suatu kejahatan terhadap ketertiban umum, ataupun suatu tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain yang menjadi penyebab timbulnya dugaan tindak pidana.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum untuk dan atas nama Sofyan melayangkan Permohonan Pemeriksaan Praperdilan ke Pengadilan Negeri Padang dengan register Pid. No. 05/ Pid. PRA/2011/ PN. PDG tertanggal 31 Oktober 2011.
Demikian hal-hal tersebut kami sampaikan dengan sebenarnya, dengan harapan Sofyan mendapatkan keadilan.
Padang, 1 November 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
1. Samaratul Fuad, S.H.
2. Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D
3. Sahnan Sahuri Siregar, S.H.
4. Vino Oktavia, S.H.
5. Refdi Yandri, S.H.
6. Zulkifli, S.H.
7. Asnil Abdillah, S.H.
8. Kautsar, S.H.
9. Ardisal, S.H.
10. Newton Nusantara, S.H.
11. Sutomo, S.H.
12. Roni Saputra, S.H.
13. Riefia Nadra, S.H
14. Rifka Zuwanda, S.H
15. Naldi Gantika, S.H.
16. Dasmy Delda, S.H.
17. Poniman A, S.HI.
18. Muhammad Fauzan Azim, S.HI.
19. Nurul Firmansyah, S.H.
20. Dedi Alparesi, S.H.
Informasi lebih lanjut dapat Hubungi:
Roni Saputra, S.H. (085263433231)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar