#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Kamis, 13 Oktober 2011


Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

16 orang advokat dampingi korban tindakan kekerasan
Tragedi 1 Syawal 1432 H Pasar Raya Padang

Pada tanggal 31 Agustus 2011 atau 1 Syawal 1432 H, Kira-kira pukul 16.00 Wib. Telah terjadi pemagaran paksa Pasar Inpres II, III dan IV yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kota Padang dengan pengamanan aparat Polri, Satpol PP, TNI, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan yang disertai dengan mobil pemadam kebakaran, Water Canon, dan Unit PHH serta kendaraan taktis (rantis). Sementara pedagang bertahan di lokasi jalan masuk ke pasar.
Melihat kedatangan mobil water canon, pedagang melakukan penghadangan dengan cara tidur, bersujud di jalan sambil meneriakkan takbir memohon agar pemagaran tidak dilakukan. Namun tiba-tiba dari arah belakang dengan menyeruak diantara anggota Satpol PP dan pasukan PHH Dalmas, petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air dengan kekuatan penuh ke arah pedagang yang tidur dan sujud di jalan sambil mengumandangkan takbir. Sehingga pedagang yang berada ditempat berhamburan. Beberapa orang pedagang tetap bertahan dengan cara duduk dan sujud di jalan sambil mengumandangkan takbir, sehingga mereka yang bertahan terus disemprot oleh aparat pemadam kebakaran. Pada saat bersamaan, mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah kerumunan pedagang.
Beberapa lama setelah itu, penyemprotan dihentikan, lalu tiba-tiba datang orang yang diduga adalah Budi Erwanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota padang) dan Firdaus Ilyas (Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang) ke arah pedagang yang tidur di depan mobil water canon. Orang yang diduga Firdaus Ilyas, Langsung menendang, memukul ke arah pedagang yang tengah diseret-seret oleh anggota satpol PP. Akibat pemukulan tersebut menyebab rahang pedagang bernama Ermiati lebam. Kepala Ermiati memar akibat rambutnya dijambak. Lututnya luka akibat diseret. Sementara pedagang bernama Cici Azizah mengalami memar di bagian dahi akibat tendangan. Lengan Cici memar akibat pukulan dengan menggunakan kayu. Pinggang Cici Azizah menderita sakit akibat tendangan. Sedang pedagang bernama Yenis Marwati mengalami memar pada bagian tangan akibat pukulan kayu yang diduga dilakukan oleh Budi Erwanto.
Setelah itu, pasukan PHH, Satpol PP, anggota Kepolisian, Damkar diiring mobil water canon bergerak maju. Sambil bergerak maju anggota Satpol PP melempar pedagang dengan batu dan anggota kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pedagang. Sedangkan Mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah pedagang. Sambil bergerak maju juga terus dilakukan pelemparan ke arah pedagang sampai aparat keamanan ini menguasai lokasi. Pedagang membalas lemparan tersebut. Namun aparat keamanan berhasil mengamankan lokasi. Setelah lokasi dikuasai, dilakukan penutupan jalan masuk ke Inpres II, III dan IV. Setelah itu dilakukan pemagaran terhadap Gedung pasar Inpres II, III dan IV di pinggiran Jl. Pasar Baru. Sekira Pukul 19.00 Wib, para korban yang terluka akibat kekerasan dengan didampingi oleh kuasa hukum dari PBHI Sumbar dan LBH Padang, melapor ke Mapolda Sumatera Barat. Oleh pihak polda sumbar menyarankan serta mengantarkannya kepolresta padang.
Sesampaikan di Polresta, laporan pedagang ini diterima oleh petugas piket Polresta Padang dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/1423/K/ VIII/2011-resta tertanggal 31 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh atas nama kapolresta padang Ka SPK Shif III IPDA Agus Rusdi Sukandar, SH. Setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan visum di Rumah Sakit Umum Pusat M. Djamil Padang. Berhubung pada saat pelaporan hari sudah larut malam, maka yang di lakukan pemerikasaan terhadap korban waktu itu hanya korban Cici, sedangkan korban Emi dan Yenis baru dilakukan pemeriksaan pada tanggal 27 September 2011.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum untuk dan atas nama korban menyatakan:
1.      Meminta dan mendesak Polresta Padang untuk mempercepat pengusutan kasus tindakan kekerasan 1 Syawal secara adil dan transparan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang dilukai perasaannya pada saat perayaan hari besar umat islam.
2.      Meminta kepada penyidik untuk memanggil Para Terlapor untuk diminta dan diambil keterangannya.

Demikian hal-hal tersebut kami sampaikan.


Padang, 13 Oktober 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum

1.      Miko Kamal, S.H., L.L.M., PhD.
2.      Samaratul Fuad, S.H.
3.      Rianda Seprasia, S.H.
4.      Sahnan Sahuri Siregar, S.H.
5.      Asnil Abdillah, S.H.
6.      Newton Nusantara, S.H.
7.      Kautsar, S.H.
8.      Ardisal, S.H.
9.      Vino Oktavia, S.H.
10.  Roni Saputra, S.H.
11.  Naldi Gantika, S.H.
12.  Dasmy Delda, S.H.
13.  Poniman, S.HI.
14.  Muhammad Fauzan Azim, S.HI.
15.  Nurul Firmansyah, S.H.
16.  Deddi Alparesi, S.H.

Tidak ada komentar: