Advokasi Anti
Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil
16 orang advokat
dampingi korban tindakan kekerasan
Tragedi 1 Syawal
1432 H Pasar Raya Padang
Pada tanggal 31
Agustus 2011 atau 1 Syawal 1432 H, Kira-kira pukul 16.00 Wib. Telah terjadi pemagaran
paksa Pasar Inpres II, III dan IV yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kota
Padang dengan pengamanan aparat Polri, Satpol PP, TNI, Dinas Kebakaran, Dinas
Perhubungan yang disertai dengan mobil pemadam kebakaran, Water Canon, dan Unit PHH serta kendaraan taktis (rantis).
Sementara pedagang bertahan di lokasi jalan masuk ke pasar.
Melihat kedatangan
mobil water canon, pedagang melakukan
penghadangan dengan cara tidur, bersujud di jalan sambil meneriakkan takbir
memohon agar pemagaran tidak dilakukan. Namun tiba-tiba dari arah belakang
dengan menyeruak diantara anggota Satpol PP dan pasukan PHH Dalmas, petugas
pemadam kebakaran menyemprotkan air dengan kekuatan penuh ke arah pedagang yang
tidur dan sujud di jalan sambil mengumandangkan takbir. Sehingga pedagang yang
berada ditempat berhamburan. Beberapa orang pedagang tetap bertahan dengan cara
duduk dan sujud di jalan sambil mengumandangkan takbir, sehingga mereka yang
bertahan terus disemprot oleh aparat pemadam kebakaran. Pada saat bersamaan,
mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah kerumunan pedagang.
Beberapa lama setelah
itu, penyemprotan dihentikan, lalu tiba-tiba datang orang yang diduga adalah
Budi Erwanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota padang) dan Firdaus Ilyas (Kepala
Dinas Perhubungan Kota Padang) ke arah pedagang yang tidur di depan mobil water canon. Orang yang diduga Firdaus
Ilyas, Langsung menendang, memukul ke arah pedagang yang tengah diseret-seret
oleh anggota satpol PP. Akibat pemukulan tersebut menyebab rahang pedagang
bernama Ermiati lebam. Kepala Ermiati memar akibat rambutnya dijambak. Lututnya
luka akibat diseret. Sementara pedagang bernama Cici Azizah mengalami memar di
bagian dahi akibat tendangan. Lengan Cici memar akibat pukulan dengan
menggunakan kayu. Pinggang Cici Azizah menderita sakit akibat tendangan. Sedang
pedagang bernama Yenis Marwati mengalami memar pada bagian tangan akibat
pukulan kayu yang diduga dilakukan oleh Budi Erwanto.
Setelah itu, pasukan
PHH, Satpol PP, anggota Kepolisian, Damkar diiring mobil water canon bergerak maju. Sambil bergerak maju anggota Satpol PP
melempar pedagang dengan batu dan anggota kepolisian menembakkan gas air mata
ke arah pedagang. Sedangkan Mobil water
canon juga menyemprotkan air ke arah pedagang. Sambil bergerak maju juga
terus dilakukan pelemparan ke arah pedagang sampai aparat keamanan ini
menguasai lokasi. Pedagang membalas lemparan tersebut. Namun aparat keamanan
berhasil mengamankan lokasi. Setelah lokasi dikuasai, dilakukan penutupan jalan
masuk ke Inpres II, III dan IV. Setelah itu dilakukan pemagaran terhadap Gedung
pasar Inpres II, III dan IV di pinggiran Jl. Pasar Baru. Sekira Pukul 19.00 Wib, para korban yang terluka akibat kekerasan dengan didampingi oleh kuasa
hukum dari PBHI Sumbar dan LBH Padang, melapor ke Mapolda
Sumatera Barat. Oleh pihak polda sumbar menyarankan serta mengantarkannya
kepolresta padang.
Sesampaikan di
Polresta, laporan pedagang ini diterima oleh petugas piket Polresta Padang dengan
nomor laporan polisi, Nomor: LP/1423/K/ VIII/2011-resta tertanggal 31 Agustus
2011 yang ditandatangani oleh atas nama kapolresta padang Ka SPK Shif III IPDA
Agus Rusdi Sukandar, SH. Setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan visum di Rumah Sakit Umum Pusat M.
Djamil Padang. Berhubung pada saat pelaporan hari sudah larut malam, maka yang
di lakukan pemerikasaan terhadap korban waktu itu hanya korban Cici, sedangkan
korban Emi dan Yenis baru dilakukan pemeriksaan pada tanggal 27 September 2011.
Berdasarkan
fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum untuk dan atas
nama korban menyatakan:
1.
Meminta dan mendesak Polresta Padang
untuk mempercepat pengusutan kasus tindakan kekerasan 1 Syawal secara adil dan
transparan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang dilukai
perasaannya pada saat perayaan hari besar umat islam.
2.
Meminta kepada penyidik untuk memanggil Para
Terlapor untuk diminta dan diambil keterangannya.
Demikian hal-hal
tersebut kami sampaikan.
Padang, 13 Oktober 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
1.
Miko Kamal, S.H., L.L.M., PhD.
2.
Samaratul Fuad, S.H.
3.
Rianda Seprasia, S.H.
4.
Sahnan Sahuri Siregar, S.H.
5.
Asnil Abdillah, S.H.
6.
Newton Nusantara, S.H.
7.
Kautsar, S.H.
8.
Ardisal, S.H.
9.
Vino Oktavia, S.H.
10. Roni Saputra, S.H.
11. Naldi Gantika, S.H.
12. Dasmy Delda, S.H.
13. Poniman, S.HI.
14. Muhammad Fauzan Azim, S.HI.
15. Nurul Firmansyah, S.H.
16. Deddi Alparesi, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar