#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Jumat, 26 September 2008

Laporan Diskusi TAHURA BUNG HATTA


TAMAN HUTAN RAYA BUNG HATTA( Bung Hatta's Forest Reserve )

Latar belakang
Taman Hutan raya Bung Hata yang sebelumnya disebut kebun raya Setia Mulia didirikan pada tanggal 8 September 1955, namun karena pergolakan daerah sehingga kebun raya ini tidak terurus. Pada tahun 1981 – 1984 Pemerintah Daerah sumatera Barat menyerahkan seluruh kebun raya ini kepada Universitas Andalas Padang untuk dilakukan rehabilitasi dan dimanfaatkan kembali sebagai kebun raya dimana pengelolaannya diserahkan kepada Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Padang. Namun karena berbagai kendala maka pengelolaan TAHURA Dr. M. Hatta pada tahun 1984 – 1991 dikelola oleh Kanwil Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Tanggal 30 Januari 1991 Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat menyerahkan pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya Bung Hatta kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Padang.
Taman Hutan Raya Bung Hatta Ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Keppres No. 35 tahun 1986 dengan Luas : 240 Ha berLokasi di Desa Ladang Padi dikiri kanan jalan Padang - Solok, Kota Padang. Potensi Tahura Bung Hatta adalah: Pemandangannya yang indah, bentangan alam yang merupakan kesatuan lembah, bukit dan dataran daerah perkotaan, pantai dan lautnya yang biru dengan pulau-pulau didalamnya. Arboretumnya sebagai koleksi jenis-jenis flora dari berbagai altitude berkisar antara 300 - 1000 m diatas permukaan laut. Jenis tumbuhan langka Rafflesia gaduttensis dan anggrek alam. Potensi Satwa : Tapir, jenis-jenis kera, siamang, harimau, rusa dan berbagai jenis burung. Tersedia sarana-sarana wisata antara lain : Pusat Informasi, Guest House, Tol Karcis, Restoran, Camping Ground, MCK, Plaza dan Musholla serta tempat parkir yang semuanya didesign dengan pola arsitektur Minangkabau.
Disamping sebagai kawasan konservasi, Tahura Bung Hatta juga sebagai cathment area / daerah resapan air (tertuang dalam RTRW Kota Padang) dan terdapat 2 hulu sungai yaitu Hulu Sungai Batang Arau dan Lubuk Peraku.
Melihat pesona alam yang begitu mempesona dan layak dijual untuk kepentingan money_oriented, maka Pengelolaan Tahura Bung Hatta oleh Pemko Padang akan diserahkan ke Pihak Swasta yaitu PT. Sumbar Wisata Agro Lestari, dimana PT. Agro Sumbar Lestari telah mendapatkan rekomendasi izin wisata alam dari Walikota Padang dengan Nomor: 430/07.27/Diparbud-06 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. S.391/Men-hut-II/007 tanggal 16 Juni 2007 tentang pemberian Persetujuan prinsip Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) di Taman Hutan raya Bung Hatta.
Dasar pijakan PT. Agro Sumbar Lestari adalah Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 1994 tentang Penghusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam masih memungkinkan pemanfaatan lahannya maksimal 10% dari kawasan pengusahaan maka pengusahaan pariwisata Taman Hutan Raya DR. Bung Hatta adalah sebesar 6,34 Ha atau 8,95% dari total luas wilayah Tahura 70,80 Ha.
Berdasarkan pijakan PP No. 18 Tahun 1994 tersebut maka PT. Agro Sumbar Lestari berkeinginan mengusahakan suatu kawasan wisata alam yang konfrensif dengan membangun beberapa sarana dan prasarana antara lain pondok wisata sebanyak 30 unit, gedung pertemuan 1 unit luas bangunan 80 M2 , kios souvenir 10 unit, pool center 1.300 m2, tempat parkir 1000 m2, taman bermain, warzone Forest 15.000 m2, Nursery dan rumah kaca 5.000 m2 serta sarana ibadah. Club House dan Sport Center 500 m2, Research Center dan Training Center.
Menyikapi penomena yang berkembang diatas tentang pro dan kontra pengelolaan Tahura oleh pihak Swasta, dan juga dampak lingkungan yang akan muncul atas model pembangunan yang akan dilakukan oleh PT. Agro Sumbar Lestari, maka Walhi Sumbar mengajak para pihak seperti: akademisi, praktisi, NGO/LSM, Mahasiswa dan Media Cetak untuk terlibat dalam diskusi tersebut.

Tujuan Kegiatan
Menyamakan persepsi tentang konsep Tahura dengan persfektif Lingkungan
Membangun kesadaran bersama tentang Tahura sebagai kawasan konservasi dan Cathment Area.
Mengkaji historis Tahura Dr. Bung Hatta
Menelaah Tahura Dr. Bung Hatta dalam persfektif perundang-undangan.

Bentuk Kegiatan
Diskusi dalam bentuk FGD dimana semua sebagai narasumber
Pemancing diskusi adalah Prof. Syahbuddin, ahli konservasi/lingkungan dan Prof. Takdir Rahmadi, Ahli hukum Lingkungan

Peserta Diskusi;
Akademi (Prof. Syahbuddin)
Praktisi (Prof. Takdir Rahmadi)
NGO/LSM (LBH Padang, Qbar, andalas Bumi Lestari)
Mahasiswa (Salam WalhiSumbar}
Wartawan (Harian Haluan, Tribun Pekanbaru, Padangkini.com, Kantor Berita 68 H Jakarta dan Pouliggoubat)

Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari / Tgl. : Selasa / 3 juni 2008
Jam mulai : 09.30 Wib – 10.30 Wib
Tempat : Walhi Sumbar

Kesimpulan dan rekomendasi
Fungsi dan Tujuan TAHURA, selain tujuan pokok sebagai kawasan wisata, perancangan Tahura juga akan di arahkan dengan pengadaan Warzone Forest ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya
Penafsiran tentang jenis kegiatan wisata Alam menurut Menteri Kehutanan berdasarkan S.391/Menhut-II/2007 tanggal 16 juni 2007 tentang Pemberian Persetujuan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam
Letak kawasan berada pada kawasan lindung dan resapan air yang tertuang RTRW Kota Padang
Luas areal (zona Perlindungan dan zona Pemanfaatan) belum ada penetapan yang jelas dari Menteri Kehutanan
Tidak ada transparansi Menteri Kehutanan Undang-undang Penyelenggaraan Pemerintah yang baik tentang Akutabilitas, Sosialisasi dll
Pemanfaatan lahan maksimal 10% Pengusahaannya maka pengusahaan pariwisata TAHURA Dr. M. Hatta adalah sebesar 6,34 Ha atau 8,95% dari total luas wilayah TAHURA PP Nomor 18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, TAHURA, dan taman Wisata Alam
Pengesahan kawasan pemanfaatan Belum adanya dasar/ keputusan yang baku dari menhut sendiri tentang batasan atau luas areal pemanfaatan yang disebut – sebut selama ini sebagai Kawasan pemanfaatan, higga telah ditentukannya luas arealnya .
Dampak lingkungan yang akan muncul dengan pengelolaan yang jauh dari persfektif lingkungan

Rencana Tindak Lanjut
Akan selalu berbagi infomasi mengenai perkembangan Tahura Bung Hatta
Akan dilanjutkan dengan diskusi lanjutan untuk menyusun kerangka advokasi Tahura Bung Hatta


Tidak ada komentar: