Untuk menguji netralitas polisi dalam menegakan hukum, Petani Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak, Kecamatan Ranah Pesisie, Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi korban perusakan ladang dan tanaman oleh aktifitas perampasan lahan yang dilakukan PT. Garsindo Minang Plantation melapor ke Polres Pasaman Barat. Laporan Penyerobatan dan Perusakan tanaman ini disampaikan secara bersama-sama oleh petani dengan terlapor adalah Pimpinan PT. GMP, Polisi Polres Pasaman Barat sempat panik melihat kerumanan masa yang datang ke Mapolres untuk menyampaikan laporanya. satu persatu dari petani menyampaikan pengaduanya dengan membawa barang bukti perusakan tanaman mereka oleh pekerja PT. GMP.
Ada yang menarik dari gerakan petani ini, karena baru pertama kali masyarakat Pasaman Barat yang menjadi korban kebiadapan perusahaan perkebunan melaporkannya ke Polisi. Disela-sela riuhnya Mapolres terdegar ungkapan " coba kalau polisi benar-benar pelindung rakyat dan adil, terimalah pengaduan kami ini dan tangkap pimpinan perusahaannya, jangan cuma petani saja yang ditangkap kalau ada perusahaan yang melapor". Sampai sejauh ini, belum terlihat tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi atas laporan masyarakat tersebut, selesai menyampaikan laporan ini, Kepala Jorong menyampaikan harapanya agar polisi bisa memerikasa pimpinan PT. GMP dan pelaku kerusakan tersebut.
Dari investigasi dan diskusi yang dilakukan WALHI Sumbar di Jorong Rantau Panjang dengan masyarakat, memang tampak jelas praktek-praktek buruk perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group ini, seperti misalnya perampasan tanah petani, perusakan wilayah endapan air, perusakan DAS dan pembuangan limbah pabrik CPO secara serampangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penelitian dan kajian khusus terhadap konflik yang terjadi di Jorong Rantau Panjang, karena kehadiran tiga anak Perusahaan Wilmar ini tidak hanya menghancurkan sumber ekonomi petani, tapi juga tampak merusak tatanan soasial dan budaya masyarakat Minangkabau yang ada di Pasaman Barat. Seperti halnya dalam kasus perampasan tanah masyarakat Jorong Rantau Panjang, PT. GMP memanfaatkan Pemangku Adat, sebut saja misalnya Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Pasaman. sosok pemangku adat ini yang semestinya melindungi tanah ulayat adat nagari, tetapi kini justru menjadi dalang dibalik perampasan dan perusakan tanaman masyarakat tersebut.
Sangat disayangkan harus kemana lagi masyarakat atau Petani Rantau Panjang ini mencari perlindungan.....
Mereka telah kehilangan tanahnya.....
Mereka juga kehilangan kekayaan sungainya akibat pembuangan limbah......
Mereka sedang menunggu kampungnya tengelam oleh air tanah yang dialirkan kekampung mereka......
Mereka harus menunggu dalam kegelapan, karena tidak tersentuh alat penerangan yang dinikmati masyarakat perkotaan.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar