#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Rabu, 30 Maret 2011

WARGA TUNTUT HAK PLASMA


Minta Bupati Terbitkan SK Peserta Plasma
Padang Ekspres • Berita Pemerintahan • Rabu, 30/03/2011 11:13 WIB •
Para pendemo juga meminta adanya jaminan bupati bahwa orang luar yang bukan masyarakat di dua daerah itu menjadi peserta plasma. Selain itu, massa meminta PT AMP menghentikan aktivitas transaksi keuangan KUD Mutiara Sawit Jaya (MSJ).

”Lembaga itu fiktif. Sebelum adanya SK kepemilikan plasma yang ditandatangani bupati, kami minta aktivitas KUD itu dihentikan,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Hardi Ikwan dengan suara lantang saat menggelar orasi di halaman kantor bupati. Massa mendatangi kantor bupati sekitar pukul 10.00 WIB.

Sejumlah tokoh masyarakat bergantian menggelar orasi antara lain Hadi Warman, Heri Kasiri, dan ninik mamak Suardi Basa Riddin Dt Panduku Rajo. Massa meminta bupati tegas dan tidak memihak pengurus KUD MSJ. Massa juga mengungkap kekecewaannya kepada ketua DPRD Agam Indra Marga Putra selaku anak Nagari Tiku Limo Jorong yang kurang merespons persoalan tersebut.

Para pendemo kemudian diterima anggota DPRD dari sejumlah partai di antaranya Masrizal (PKS), H Dt Itam (Partai Hanura), Amril Kartaga dan M Dt Simarajo (Partai Demokrat), Samendra dari Partai PAN Syafrizal dari Partai Golkar dan Asrinaldi Partai PPP.H Dt Itam menegaskan selama 17 tahun persoalan plasma perkebunan di Kabupaten Agam tidak pernah tuntas. ”DPRD akan berpihak kepada masyarakat. Mari kita bicarakan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.

Usai azan Zuhur massa menyerah surat tuntutan masyarakat kepada anggota lintas fraksi tersebut. Mereka juga menyertakan surat kesediaan DPRD tertanggal 25 Februari DPRD untuk memfasilitasi masalah tersebut.

DPRD Agam berjanji akan meminta legalitas pengurus KUD MSJ dan memberikan laporan produksi plasma kepada masyarakat secara rutin. Terkait tuntutan warga, agar SK peserta plasma segera ditandatangani bupati, DPRD dengan tegas akan mendesak bupati untuk merealisasikannya.

Pengacara masyarakat Labuhan Subang-subang Tiku Limo Jorong Hadi Warman mengatakan tanggal 15 November 2010 lalu pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pengurus KUD MSJ untuk menyerahkan hasil kebun plasma kepada masyarakat terhitung sejak panen sampai sekarang.

”Dalam surat kesepakatan itu dibubuhkan secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus KUD MSJ, Andi Wahab Dt. Majo Kayo selaku ketua, Lazuardi Erman selaku sekretaris, dan Hermal Bsc selaku bendahara,” ujarnya.

Dari pihak kedua ditandatangani oleh pengacara atas nama masyarakat Labuahan Subang-subang Tiku Limo Jorong dan disaksikan olejh bupati Agam Indra Catri. Dalam pembicaraan dengan DPRD akhirnya disepakati bahwa DPRD akan mendesak bupati segera menandatangani SK peserta plasma tersebut.

PT AMP mengakui sudah mencairkan dana pada KUD MSJ sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 sebesar lebih kurang Rp6 miliar. Yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya anggota lintas fraksi DPRD Agam, Humas PT AMP Aliumar, Kepala Kesmanglinmas Agam Martias dan sejumlah perwakilan masyarakat. (mg7)

Tidak ada komentar: