#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Kamis, 10 Maret 2011

Penolakan Masyarakat Terhadap Stockpile/ Penumpukkan Batubara milik PT. ZASIRO BASTARA di Pinggir Jalan Padang- Solok Kel. Padang Besi

Keberadaan Stockpile/penumpukkan batu bara di pinggir jalan Padang – Indarung KM. 10 telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitarnya, stockfile /penumpukkan batu bara milik PT. Zasiro Bastara yang telah memiliki surat izin tempat usaha (SITU) No: 503.479/IG/EK-XII/2008 tertanggal 18 Desember 2008 tapi masih belum memiliki dokumen UKL/UPL ( dalam proses), seharusnya ada Amdal dan UPL dulu baru keluar SITU. Tapi Bapedalda kota Padang menyampaikan secara teknis pengelolaan lingkungan telah memenuhi syarat untuk operasional stockpile batu bara. tapi walaupun begitu masyarakat di sekitar stockpile banyak mengeluh dengan keberadaan stockpile / penumpukkan batu bara di tempat mereka, hal ini di sampaikan oleh warga RT 5 RW 1,RT 4 RW1, RT1 RW 5, kelurahan Padang Besi,
adapun yang menjadi persoalan bagi masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan Stockpile/penumpukkan batu bara tersebut adalah :
- Gas metan yang terhisap di udara dan mudah terbakar
- Partikel-partikel sulfur dan debu yang berterbangan
- Pencemaran Air sawah, kolam Ikan, sumur DLL
- Kebisingan alat berat
- Dinding rumah masyarakat sekitar stockpile menjadi hitam dan kotor.
Pengaduan terhadap stockpile ini telah sering di lakukan oleh masyarakat mulai dari tingkat Kelurahaan, Kecamatan, sampai ke Walikota dan DPRD kota Padang tapi hasilnya belum memuaskan masyarakat. Pada hal tanggal 16 Juli 2009 lalu tim Bapedalda Kota Padang telah turun kelapangna untuk melihat lokasi tersebut, temuanya (waktu itu ) stockpile tersebut belum memiliki SITU dan juga mereka tidak memiliki UPL sebagai salah satu syarat untuk mengeluarkan SITU, jadi secara Administrasi PT. Zasiro Bastara sudah melanggar Perda No: 9/2001 tentang kewajipan perusahaan memiliki SITU. Dari hasil temuan tersebut melalui surat no: 660/14.19/Wasdal-BPDL/VIII-2009 Bapedalda melayangkan surat penutupan sementara aktifitas Stockpile/ penumpukkan batu bara milik PT. Zasira Bastara sampai di keluarkannya SITU dan meminta pihak kecamatan untuk memidiasi warga dengan pihak stockpile.
Pada tanggal, 08 oktober 2010 masyarakat kembali melayangkan surat ke pada Bapedalda kota Padang berkaitan dengan di bukanya kembali stockfile/penumpukkan batu bara di kelurahan Padang Besi kecamatan Lubuk Kilangan setelah sempat ditutup, hal ini di sebapkan dampak yang dirasakan akibat beroperasinya Stockfile tersebut, dalam menyikapi persoalan tersebut pada tanggal, 5 November 2010 wakil walikota Padang Mahyeldi A. meninjau lokasi stockfile tersebut dan sesuai dengan fakta di lapangan pemerintah kota Padang mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan stockfile yang di lakukan oleh PT. Zasiro Bastara dengan nomor surat No: 660/41-35/PL-BPDL/XI-2010 sampai selesainya penyusunan dokumen UPL/UKL dan permasalahan dengan masyarakat.
Pada tanggal 15 Desember 2010 pemerintahan kota Padang kembali mengeluarkan surat penghentian operasional Stockfile batu bara yang di miliki oleh PT. Zasiro Bastara dengan nomor surat No: 660/43-78/Wasdal-BPDL/XII-2010 karenakan masih terdapatnya gejolak-gejolak sosial dari masyarakat di sekitar lingkungan Stockfile.
Dengan dua kalinya surat perintah untuk penutupan operasional kegiatan Stockfile/penumpukan batu bara di kelurahan Padang Besi kec. Lubuk Kilangan kota Padang namun tidak di indahkan, pada tanggal, 25 Februari 2011 masyarakat kel. Padang Besi yang berada di sekitar Stockfile tersebut menyurati WALHI Sumbar untuk memintak dukungan dalam memperjuangkan dan mendapatkan haknya. Untuk sekarang ini kita sedang melakukan observasi lapangan terhadap kondisi terakhir di Stockfile..

Tidak ada komentar: