Diduga Buang Limbah Cair Ke Media Pemukiman
Agam, Padang Expo, (Maret 2011)
Berkaitan dengan Pemberitaan media ini edisi 64 Februari 2011 tentang limbah pabrik PT. AMP POM tersebut membuang limbah cair ke media lingkungan hidup yang berada di fase I yang dekat dari pemukiman warga limpato yang berjarak sekitar 200 meter lebih. Pembuangan limbah pabrik PT. AMP POM dilakukan pada saat hari hujan, sehingga masyarakat beranggapan limbah yang sampai ke fase I adalah air hujan, ungkap nara sumber yang layak dipercaya di sekitar pabrik PT. AMP POM yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut salah seorang yang bekerja di PT. AMP POM mengatakan, Pemda Agam tidak akan berani memberikan sanksi kepada PT. AMP POM karena Bupati Agam telah mengeluarkan Rekomendasi melalui dinas KLHP dan mengatakan bahwa limbah pabrik itu tidak berbahaya. Dan pencemaran limbah pabrik tidak akan mengurangi delapan prinsip bagi PT. AMP untuk mendapatkan RSPO Go Internasional. Berkaitan dengan permasalahan tersebut Sekda Kab. Agam Syafirman Aziz, SH Ketika ditemui mengatakan tim ke PT. AMP POM terkait pencemaran limbah (Tanggul yang Jebol). Tentang Pemberitaan Baik di media Lokal Maupun di media Pusat “saya tidak pernah membaca“. Syafirman menambahkan, Pemkab Agam Akan menyelesaikan Permasalahan ini, Ujarnya dengan nada serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar