#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Januari 2012

Perda Tanah Ulayat

Provinsi Sumatra Barat
Perda Tanah Ulayat Belum Ada
Padang Ekspres Berita Pemerintahan Selasa, 10/01/2012 - 08:13 WIB RPG 60 klik

Peraturan daerah (perda) tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya di Sumbar telah lama ditetapkan. Namun, belum ada peraturan gubernur yang akan mengatur bagaimana pelaksanaan perda nomor 16 tahun 2008 tersebut. Komisi I DPRD Sumbar mendesak agar Gubernur Sumbar membuat pergub mengenai pelaksanaan perda tersebut sehingga konflik dan persoalan hukum terkait tanah ulayat bisa ditekan.


“DPRD telah menghabiskan anggaran cukup besar untuk membuat perda tersebut. Namun setelah bertahun-tahun belum juga dibuatkan pergubnya. Bagaimana peraturan itu bisa jalan,” kata anggota Komisi I DPRD Sumbar, Zulkifli Jailani di ruang kerjanya, kemarin (9/1).


Dengan tidak adanya pergub sebagai peraturan lanjutan dari perda tanah ulayat ini, dikhawatirkan sengketa-sengketa tanah ulayat di Sumbar akan merugikan masyarakat atau pemilik ulayat. Sebab, tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 4, adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termaksuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-menurun dan tidak terputus antar masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.

“Kita khawatir sengketa tanah ulayat di Sumbar ini akan berakhir dengan konflik. Sebab, perda yang seharusnya menjadi payung hukum tersebut belum bisa dilaksanakan,” tutur anggota Fraksi Hanura ini.

Terlebih lagi dalam perpanjangan dan berakhirnya tanah ulayat sering menimbulkan perdebatan antara masyarakat dengan pengusaha dan pemerintah. Dalam perda tanah ulayat ini, pasal 14 ayat 1 diatur, terhadap tanah ulayat yang terdaftar dengan hak tertentu berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari penguasa dan pemilik tanah ulayat semula. Dan pasal 2, terhadap tanah ulayat yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, maka pengaturan pemanfaatan tanah selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada penguasa dan pemilik tanah ulayat semula.

Disamping itu, pemerintah kabupaten kota juga belum merespon perda tanah ulayat ini. Sementara, perda ini sangat penting untuk memperkuat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pengaturan dasar pokok-pokok agrarian. Artinya, perda provinsi, kabupaten dan kota itu memperkuat pengakuan atas hak ulayat. Apalagi, di beberapa kabupaten dan kota tanah ulayat yang dikuasai dan dimanfaatkan investor sudah banyak yang akan berakhir masa HGU (hak guna usaha)-nya.

Termasuk yang sangat penting menyangkut penyerahan hak penguasaan atau hak milik tanah ulayat yang dimanfaatkan investor. Sesuai Pasal 11 Perda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya itu, apabila perjanjian penyerahan hak penguasaan dan atau hak milik untuk penguasaan dan pengelolaan tanah yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 berakhir, maka status penguasaan dan atau kepemilikan tanah kembali ke bentuk semula.

Direktur Perkumpulan Qbar, Nurul Firmansyah, mengungkapkan, gubernur punya kewajiban utk melahirkan pergub itu secara hukum. "Pergubnya memang belum ada, terutama tentang mekanisme penyelesaian konflik yang sebenarnya dimandatkan perda," ujarnya.

Meskipun demikian, perda tersebut bisa dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Seperti halnya perda nagari yang menjadi rujukan perda-perda nagari di tingkat kabupaten, juga soal penyelesaian konflik tersebut dan pengembalian tanah bekas HGU ke masyarakat adat. Artinya perda ini sebagai acuan pengaturan bagi kabupaten dan kota.

"Khusus untuk gubernur, perda ini memandatkan pengaturan operasionalnya oleh gubernur, terutama konflik-konflik antar nagari yang melintasi batas administratif kabupaten dan kota. Atau prinsip-prinsip umum untuk operasional perda ini. Walaupun demikian, pemkab dan pemko dapat langsung merujuk ke perda tanpa menunggu pergubnya lahir," ungkapnya. (no)

3 komentar:

sudutkamargelap mengatakan...

maaf..mau nanya...
itu perda nya nomor 16 tahun 2008 atau nomor 6 tahun 2008 ya??

Ulayat Blog mengatakan...

Salam kenal bro..
numpang baca-baca ya. postingnya tentang perda tanah ulayat sangat bermanfaat..

Unknown mengatakan...

izin menyimak

www.lokersumbar.net