#trik_pojok { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }

Entri Populer

Cari Blog Ini

Jumat, 07 Januari 2011

Mulai 2010 Perusak Lingkungan Dimasukkan Penjara


Padang(ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Rahmat Witoelar memastikan, mulai 2010, para pelaku perusak dan pencemar lingkungan masuk penjara.

"Tahun depan, pelaku perusak lingkungan dipastikan masuk penjara, mereka dijamin tidak bakal lolos lagi dari jerat hukum," katanya di Padang, Sabtu.

Rahmat berada di Padang sebagai Keynote Speaker di acara Seminar Governance dalam Penataan Ruang Pulau Sumatera, diadakan Walhi Sumatera Barat beserta sejumlah LSM lingkungan se-Sumatera.

Rahmat menjamini ini bukan gertak sambal, seraya menunjuk persiapan pemerintah mengenai undang-undang terbaru pengganti UU No 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.

"Namanya, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.

Menurut dia, undang-undang lingkungan baru tadi, sengaja dirumuskan sebagai penyempurna dari UU No.27/1997 yang dianggap mandul karena tidak mampu menjebloskan pelaku perusak lingkungan ke penjara.

Buktinya, dari 60 sampel kasus temuan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilimpahkan ke penyidik berwenang, 59 sampel ditemui lolos alias bebas di pengadilan.

"Ini sebuah bukti kalau sejumlah pasal dalam UU No.27/1997 masih lemah, dan butuh dipertegas," katanya. (*)

Tidak ada komentar: